• Rabu, 17 September 2025

Gelapkan 89 Ban Bernilai Ratusan Juta, 2 Warga Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Februari 2024 - 18.24 WIB
1.1k

Tomi dan Mulyadi tersangkan penggelapan ban saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Tomi dan Mulyadi karena terlibat dalam penggelapan sejumlah 89 ban truk Fuso senilai Rp300 juta.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, kedua pelaku penggelapan ditangkap hari Rabu (21/2/2024) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.

"TKP penangkapan di sebuah gudang kosong di Jalan Ir Sutami Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Martono menceritakan, sebelumnya, hari Minggu (18/2), sekira jam 11.34 WIB, mobil truk Hino mengangkut 150 ban Fuso bernopol BG 8925 NQ yang disupiri oleh inisial AS berhenti selama kurang lebih 1 jam dipinggir Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Kendaraan truk Hino tersebut terpantau di kantor ekspedisi berhenti berdasarkan dari GPS," sambung Kapolsek.

Lalu, mobil itu kembali melanjutkan perjalanan dan masuk kedalam gudang PT Dirga Putra Eka Pratama yang berlokasi di Kota Bandar Lampung untuk mengantarkan muatan.

Pihak gudang atas seizin dari pemilik mobil ekspedisi kemudian mengecek muatan ban merek Dura-BLTB tipe DSBL-01C 1000R20 Y601+ yang seharusnya berjumlah 150 buah.

"Supir inisial AS usai memarkirkan kendaraan didalam gudang tidak tahu kemana dan tidak bisa dihubungi," timpal Kapolsek.

Betapa terkejutnya pihak gudang, karena setelah dicek, jumlah ban telah berubah menjadi 61 buah ban alias berkurang sebanyak 89 buah.

Akibat kejadian tersebut, pihak ekspedisi yang bertanggung jawab terhadap pengiriman ban menjadi korban penggelapan dan menanggung kerugian materil sekitar Rp300 juta.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya," cetus Kapolsek.

Tepatnya, hari Rabu (21/2) kisaran jam 14.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin oleh Ipda Fajar Kuswantoro mengendus lokasi penyimpanan ban hasil penggelapan di gudang kosong di Jalan Ir Sutami, Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Kami mengamankan 2 orang yakni Tomi dan Mulyadi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan, namun ban hasil penggelapan sudah tidak ada di lokasi," tegas Kapolsek.

Menurut keterangan keduanya kepada polisi, mereka hanya disuruh oleh pelaku AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menunggu dan menjualkan ban tersebut.

"Ban tersebut dijual Rp1,8 juta per buah dan kedua pelaku mendapatkan upah Rp200 ribu per buah," ujar Kapolsek.

Dari pengakuan Tomi, ia menyimpan 4 buah ban hasil penggelapan di rumahnya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat polisi menggeledah rumahnya, didapati 4 buah ban lalu dibawa ke Polsek Tanjung Bintang.

"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana juncro Pasal 55 KUH Pidana," tutup Kapolsek. (*)