• Rabu, 17 September 2025

Bawa Kabur Motor dan Handphone Teman, Sopir Asal Lamteng Ditangkap

Minggu, 25 Februari 2024 - 15.34 WIB
62

Tersangka tipu gelap Muhammad Idris saat diamankan di Mapolsek Natar, Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang sopir bernama Muhammad Idris (19) asal Desa Candi Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, dibekuk polisi gegara menggelapkan sepeda motor Honda Supra Fit dan handphone milik temannya.

Korbannya adalah Nur Rahmad Jaya (19) bekerja sebagai Satpam asal Desa Sukajaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kompol Hendra Saputra mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan menimpa Nur Rahmad Jaya (19) hari Senin (27/11/2023) silam.

"TKP di sebuah kontrakan di Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL), Desa Hajimena, Kecamatan Natar," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Hendra melanjutkan, meski tipu gelap itu terjadi hari Senin (27/11/2023), sekira jam 20.00 WIB, namun korban baru melaporkan kejadian itu hari Selasa (20/2/2024), kisaran jam 08.00 WIB.

"Korban mendatangi Polsek Natar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan," sambung Kapolsek.

Modusnya, imbuh Kapolsek, pelaku Muhammad Idris berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BE 7004 JS dan sebuah handphone merek Vivo warna silver.

"Dengan alasan keluar sebentar sambil membawa sepeda motor dan handphone korban, akan tetapi hingga saat ini sepeda motor berikut handphone belum dikembalikan dan pelaku tidak pernah datang lagi," cetus mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Akibatnya, korban menanggung kerugian materil sekitar Rp8 juta dan akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Natar untuk ditindaklanjuti.

Hari itu juga, polisi langsung merespon laporan itu dan berangkat menuju wilayah Lampung Tengah untuk memburu pelaku tipu gelap.

Sekira jam 14.00 WIB, Unit Reksrim Polsek Natar dipimpin Ipda Suyitno dan Aipda Ismail mengendus lokasi persembunyian pelaku.

"Pelaku Muhammad Idris diamankan di Desa Candirejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," urai Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, motor dan handphone korban telah dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan, habis dipergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan judi slot.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa surat BPKB dan STNK motor Honda Supra Fit telah diamankan di Mapolsek Natar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal  378 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)