• Rabu, 17 September 2025

Komplotan Pencuri Ditangkap Setelah Gasak 3 Motor Sekaligus di Natar Lamsel

Minggu, 25 Februari 2024 - 13.51 WIB
177

Tiga tersangka curat unaidi (32), Dedi Lesmana (43) dan Riski Thamrin (36) saat diamankan di Mapolsek Natar, Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga orang maling motor Junaidi (32), Dedi Lesmana (43) dan Riski Thamrin (36) dibekuk polisi usai menggasak 3 motor di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (21/2/2024) lalu.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Rabu (21/2/2024), sekitar jam 16.00 WIB.

"TKP di garasi rumah milik korban Yustian Umri Sangon (38) di Desa Hajimena, Kecamatan Natar," buka Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).

Hendra menceritakan, pada saat kejadian, para pelaku berhasil memanjat tembok pagar lalu merusak cantelan gembok pintu garasi dengan kunci inggris.

"Setelah itu mereka membuka garasi kemudian mengambil tiga sepeda motor korban dan melarikan diri," sambung Kapolsek.

Para pelaku, dengan leluasa melarikan 3 sepeda motor berbagai merek diantaranya Kawasaki Ninja warna hitam Nopol BE 3830 C, Yamaha RX King warna biru kombinasi Nopol BE 2445 AQD, dan Yamaha DT warna hitam dicat warna kuning Nopol BE 8030 MA.

Meski begitu, seorang saksi mata bernama Yulianto sempat menyaksikan pintu garasi sudah terbuka dan 3 sepeda motor tersebut ikut raib.

"Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp60 juta lalu membuat laporan ke Mapolsek Natar," cetus Kapolsek.

Paska menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan dan mengendus salah satu sepeda motor milik korban berada di tangan seseorang.

Keesokan harinya, Kamis (22/2/2024), kisaran jam 15.00 WIB, polisi menciduk Riski Thamrin warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, bersama motor Kawasaki Ninja warna hitam milik korban.

Kepada polisi, ia mengaku mendapat motor tersebut dari Junaidi dan Dedi Lesmana. Tak membuang waktu, polisi langsung menggerebek Junaidi di Dusun Way Limus, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, dan mendapati sepeda motor Yamaha DT milik korban disembunyikan belakang rumahnya.

Junaidi bercerita, ia melakukan pencurian dirumah korban bersama Dedi Lesmana asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Dedi Lesmana dan ditemukan sepeda motor Yamaha RX king warna biru.

"Untuk dua pelaku curat yakni Junaidi dan Dedi Lesmana, keduanya merupakan seorang residivis pencurian," tegas Kapolsek.

Bersama ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, 1 motor Yamaha RX King warna biru dan 1 motor Yamaha DT warna hitam lalu digelandang ke Mapolsek Natar.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)