KPU Lamsel Sebut Perbedaan Suara Bisa Diperbaiki Berjenjang

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak saat dimintai keterangan. Selasa, (27/2/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ansurasta Razak menyebutkan, perbedaan penghitungan suara bisa diperbaiki secara berjenjang.
Ansurasta Razak menjelaskan, perselisihan atau perbedaan suara antara saksi dengan KPU atau Panwas dengan PPK yang sedang melaksanakan rekapitulasi, bisa diperbaiki secara berjenjang.
"Misalnya, terjadi perselisihan saat penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) kemudian tidak terjadi persamaan maka diperbaiki di tingkat kecamatan," kata Aan sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Aan melanjutkan, ketika rekapitulasi di kecamatan terjadi perselisihan tidak tercapai kesamaan atau kesepakatan maka bisa mengisi form kejadian khusus.
"Kemudian diperbaiki atau dilakukan pembenaran pada saat pleno di kabupaten," ujarnya.
Disinggung mengenai jadwal pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat terjadwal sejak hari Minggu (18/2/2024) sampai dengan Kamis (22/2/2024), Aan menegaskan target rekapitulasi hingga tanggal 3 Maret 2024.
"Intinya begini, kita melakukan rekapitulasi itu kita target sampai dengan tanggal 3 Maret 2024 itu selesai semua di tingkat PPK," paparnya
Sampai dengan saat ini, imbuh Aan, PPK yang belum selesai melakukan pleno rekapitulasi yakni Kecamatan Natar dan Jati Agung.
"Karena memang jumlah TPS-nya yang sangat banyak," sebutnya.
Disoal mengenai jadwal pleno rekapitulasi di tingkat KPU, Aan menjawab direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Februari 2024.
"Kemudian, kita melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten nanti pada tanggal 29 Februari rencana sampai dengan tanggal 2 Maret atau 3 Maret 2024," tuturnya.
Aan juga menyampaikan harapan, pleno rekapitulasi di tingkat PPK khususnya Kecamatan Natar dan Jati Agung bisa selesai saat KPU Lamsel menggelar pleno.
"Harapan kita mudah-mudahan pada saat nanti rekapitulasi di kabupaten, kedua kecamatan itu sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan," pungkas Aan.
Sementara, Koordinatir Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman menyebut, sampai sejauh ini belum ada kendala signifikan yang dialami oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Hanya saja ada beberapa kecamatan yg jumlah TPS-nya banyak sehingga belum selesai melakukan pleno sampai saat ini," kata Arif.
Arif menjelaskan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan dan imbauan terkait kekeliruan serta kesalahan dalam melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan, Bawaslu telah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran yang saat ini sedang dilakukan proses penanganan," jelasnya.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, lanjut Arif, Bawaslu akan mengidentifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu dan pidana pemilu.
"Dan nanti akan dibproses sesuai dengan peraturan perundang undangan," sebutnya.
Disinggung mengenai kendala yang dihadapi oleh Bawaslu saat melakukan pengawasan pleno rekapitulasi di semua tingkatan, Arif menjawab, "Kendala yang kami hadapi, banyak jajaran Panwascam yang sudah mulai kelelahan akibat waktu pleno yang cukup panjang," tutup Arif. (*)
Berita Lainnya
-
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025