Sopir Bus Epa Star Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bakauheni, Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka supir bus Epa Star. Selasa (27/2/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan supir serep Bus
Epa Star bernopol BG 7066 OI Fictor (36) yang menabrak mobil Daihatsu Gran Max
plat nomor B 1159 FOD dan 7 sepeda motor di Pelabuhan Bakauheni sebagai
tersangka.
Kapolres
Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Fictor terancam 6 tahun hukuman
penjara.
"Untuk
pasal yang diterapkan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar
Kapolres saat memimpin konferensi pers di ruang video conference Mapolres
setempat, Selasa (27/2/2024).
Yusriandi
menyatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan urine terhadap supir bus Epa
Star untuk mengetahui ada tidaknya kandungan alkohol saat supir mengemudi.
"Jadi untuk supir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine negatif mengkonsumsi alkohol dan lain-lain," sambung Kapolsek.
BACA
JUGA: Bus
Epa Star Seruduk Gran Max di Pelabuhan Bakauheni, 1 Meninggal Dunia
Yusriandi
menambahkan, biaya berobat para korban akibat kecelakaan bus Epa Star di
Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (25/2) malam ditanggung Jasa Raharja.
"Nanti
(biaya berobat) korban diambil dari dana Jasa Raharja," cetus Kapolres.
Yusriandi
menegaskan, kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan beberapa faktor atau
unsur kelalaian oleh si pengemudi bus Epa Star.
"Yang
mana dalam hal ini Fictor pengemudi bus sudah kita gelarkan sebagai tersangka
dan sudah kita periksa sebagai tersangka, nanti sambil melengkapi administrasi
rencananya akan kita lakukan penahanan," timpal Kapolres.
Yusriandi
menyampaikan, kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan 8 orang menjadi korban,
yakni 7 orang luka-luka ada yang luka ringan dan luka berat serta 1 orang
meninggal dunia.
Yusriandi
merincikan, bus Epa Star berangkat dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju
wilayah Lampung lalu singgah di Rumah Makan Alam Mutiara sekira jam 19.00 WIB
untuk makan malam.
Kemudian,
bus Epa Star melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni jam 20.00 WIB
dan terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar Sea Port Interdiction Bakauheni
sekitar jam 20.30 WIB.
Adapun
dalam kecelakaan ini faktor kelalaian yang menjadi penyebab, dimana pengemudi
berangkat dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, tidak melakukan pengecekan
kondisi kelayakan kendaraan.
Lalu,
setelah gerbang tol KM 04 pengemudi melebihi batas kecepatan yang mana batas
rambu yang ada itu 40 kilometer per jam saat mengemudikan kendaraan menggunakan
gigi 6 atau gigi speed tinggi.
"Supir
tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamat yang ada di jalur
tol, pengemudi juga tidak ada upaya membunyikan suara klakson sehingga
mengakibatkan banyak korban yang ditabrak akibat kecelakaan lalu lintas
ini," urai Kapolres.
Diberitakan
sebelumnya, diduga rem blong bus Epastar menabrak mobil
Daihatsu Grand Max dan mengakibatkan 9 orang luka-luka
serta 1 orang meninggal dunia, Minggu (25/2/2024), sekira jam 21.00 WIB.
Dari data
yang berhasil dihimpun, bus Epastar membawa ramai penumpang sekitar 34
orang berangkat dari Palembang, Sumatera Selatan, tujuan Pulau Jawa.
Kisaran
pukul 21.00 WIB, usai bus Epastar dengan plat nomor BG 7066 OI keluar dari
pintu tol mengarah ke pintu masuk Pelabuhan Bakauheni diduga mengalami gagal
pengereman.
Tak
pelak, bus itu pun langsung menabrak sebuah mobil mini bus Daihatsu Grand
Max yang kebetulan berada didepannya. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Dugaan Korupsi, Kejari Bakal Kembali Periksa Mantan Kepala Bulog Lamsel
Selasa, 29 April 2025 -
Raih Emas Seleknas, Atlet Lamsel Deffen Rizky Lolos Kejurnas Karate FORKI di Riau
Senin, 28 April 2025 -
Waspada! 29 Orang di Lampung Selatan Terjangkit HIV/AIDS
Senin, 28 April 2025 -
Mendikdasmen Resmikan Emer Islamic Boarding School di Lampung
Senin, 28 April 2025