• Rabu, 30 April 2025

Sopir Bus Epa Star Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bakauheni, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 27 Februari 2024 - 15.46 WIB
280

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka supir bus Epa Star. Selasa (27/2/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan supir serep Bus Epa Star bernopol BG 7066 OI Fictor (36) yang menabrak mobil Daihatsu Gran Max plat nomor B 1159 FOD dan 7 sepeda motor di Pelabuhan Bakauheni sebagai tersangka.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Fictor terancam 6 tahun hukuman penjara.

"Untuk pasal yang diterapkan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di ruang video conference Mapolres setempat, Selasa (27/2/2024).

Yusriandi menyatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan urine terhadap supir bus Epa Star untuk mengetahui ada tidaknya kandungan alkohol saat supir mengemudi.

"Jadi untuk supir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine negatif mengkonsumsi alkohol dan lain-lain," sambung Kapolsek.

BACA JUGA: Bus Epa Star Seruduk Gran Max di Pelabuhan Bakauheni, 1 Meninggal Dunia

Yusriandi menambahkan, biaya berobat para korban akibat kecelakaan bus Epa Star di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (25/2) malam ditanggung Jasa Raharja.

"Nanti (biaya berobat) korban diambil dari dana Jasa Raharja," cetus Kapolres.

Yusriandi menegaskan, kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan beberapa faktor atau unsur kelalaian oleh si pengemudi bus Epa Star.

"Yang mana dalam hal ini Fictor pengemudi bus sudah kita gelarkan sebagai tersangka dan sudah kita periksa sebagai tersangka, nanti sambil melengkapi administrasi rencananya akan kita lakukan penahanan," timpal Kapolres.

Yusriandi menyampaikan, kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan 8 orang menjadi korban, yakni 7 orang luka-luka ada yang luka ringan dan luka berat serta 1 orang meninggal dunia.

Yusriandi merincikan, bus Epa Star berangkat dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju wilayah Lampung lalu singgah di Rumah Makan Alam Mutiara sekira jam 19.00 WIB untuk makan malam.

Kemudian, bus Epa Star melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni jam 20.00 WIB dan terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar Sea Port Interdiction Bakauheni sekitar jam 20.30 WIB.

Adapun dalam kecelakaan ini faktor kelalaian yang menjadi penyebab, dimana pengemudi berangkat dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan.

Lalu, setelah gerbang tol KM 04 pengemudi melebihi batas kecepatan yang mana batas rambu yang ada itu 40 kilometer per jam saat mengemudikan kendaraan menggunakan gigi 6 atau gigi speed tinggi.

"Supir tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamat yang ada di jalur tol, pengemudi juga tidak ada upaya membunyikan suara klakson sehingga mengakibatkan banyak korban yang ditabrak akibat kecelakaan lalu lintas ini," urai Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, diduga rem blong bus Epastar menabrak mobil Daihatsu Grand Max dan mengakibatkan 9 orang luka-luka serta 1 orang meninggal dunia, Minggu (25/2/2024), sekira jam 21.00 WIB.

Dari data yang berhasil dihimpun, bus Epastar membawa ramai penumpang sekitar 34 orang berangkat dari Palembang, Sumatera Selatan, tujuan Pulau Jawa.

Kisaran pukul 21.00 WIB, usai bus Epastar dengan plat nomor BG 7066 OI keluar dari pintu tol mengarah ke pintu masuk Pelabuhan Bakauheni diduga mengalami gagal pengereman.

Tak pelak, bus itu pun langsung menabrak sebuah mobil mini bus Daihatsu Grand Max yang kebetulan berada didepannya. (*)