Warek II Unila Prof. Rudy Diberhentikan Dengan Hormat
Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat. Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani memberhentikan Wakil Rektor (Warek) II, Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D.,
Pemberhentian itu tertuang di dalam Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat.
"Bersama ini, perlu disampaikan keterangan mengenai pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila," ujar Kabiro Humas Unila Budi Sutomo, Selasa (27/2/2024).
Hal itu katanya, sesuai dengan Statuta Unila Pasal 52 menyebutkan 'Dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.'
"Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," bebernya.
"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan dengan isi memberhentikan dengan hormat Prof. Rudy Sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," sambungnya.
Kemudian lanjut dia, Rektor Universitas Lampung mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024.
"Yang memerintahkan kepada Anna Gustina Zainal, Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung menjabat juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Prakiraan Cuaca Lampung Senin 05 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
Senin, 05 Januari 2026 -
PAD Lampung Tak Capai Target, Kontraktor Alami Tunda Bayar, Slamet: Penyebab Utama PKB Turun Signifikan
Senin, 05 Januari 2026 -
Tahun 2025, Sebanyak 24.175 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran
Minggu, 04 Januari 2026 -
Kado Anak Magang hingga Parfum, KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Minggu, 04 Januari 2026









