• Rabu, 17 September 2025

Januari-Februari 2024, Ada 610 Kasus Perceraian di Lampung Selatan

Rabu, 28 Februari 2024 - 16.59 WIB
202

Ada 610 Kasus Perceraian di Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dalam periode Januari-Februari 2024, terdapat 610 kasus perceraian di Kabupaten Lampung Selatan. Dari total itu sebanyak 215 perkara tingkat pertama telah diputus oleh Pengadilan Agama Kalianda.

Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Al Fitri menjelaskan, ada 215 perkara perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama setempat telah di putus.

"Jumlah perkara perkawinan tersebut tercatat sejak tanggal 1 Januari hingga 26 Februari 2024," ujar Al Fitri saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Al Fitri melanjutkan, dalam rentang waktu tersebut terdapat 610 perkara tingkat pertama yang telah diputus di Pengadilan Agama setempat.

"Pada bulan Januari ada 271 perkara, lalu bulan Februari 339 perkara," sambung Ketua Pengadilan Agama.

Rinciannya, imbuh Al Fitri, ada 1 perkara ijin poligami, 39 cerai talak, 176 cerai gugat, penguasaan anak 1 perkara, asal usul anak 2 perkara, isbath nikah 19 perkara, dispensasi kawin 3 perkara.

"Ada 3 perkara tidak diterima, 1 perkara ditolak dan 22 perkara yang dicabut," cetusnya.

Lalu, Al Fitri juga menjelaskan ihwal sidang di Pengadilan Agama Kalianda bisa melalui e-court yakni layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online.

"Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik," urainya.

Al Fitri menegaskan, untuk pendaftaran perkara via online, saat ini baru dikhususkan untuk Advokat. Dimana, pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun.

"Harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut," pungkasnya. (*)