Divonis Mati, Berikut yang Memberatkan Terdakwa AKP Andri Gustami
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kamis (29/02/2024) Sore. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam putusannya tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sehingga memjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdawa Andri Gustami yaitu bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya, Kamis (29/02/2024) Sore.
Selain itu kata Hakim Lingga Setiawan, perbuatan Terdakwa Andri Gustami dapat menimbulkan korban terutama terhadap generasi muda bangsa dan membahayakan masyarakat bangsa dan negara.
"Bahwa sebagai Kasat Polres Lampung Selatan Terdakwa Andri Gustami telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri dan Pemerintah IndonesiaIndonesia," ujarnya.
Lebih lanjut dalam bacaan putusannya, Terdakwa Andri Gustami telah memperdaya sejumlah saksi untuk menampung hasil tindak pidana narkotika.
"Jumlah narkotika yang diloloskan oleh terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 Kilogram, sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.
Atas putusan tersebut Terdakwa AKP Andri Gustami menyatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan banding atas bunyi putusan tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Eka Afrarini atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim menerima putusan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sukses Jaga Keandalan, Sistem Kelistrikan Lampung Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman
Jumat, 02 Januari 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026









