Pajak Hiburan di Bandar Lampung Naik 50 Persen, Pemkot Klaim Tidak Ada Pengusaha Protes
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak tiga sektor pajak hiburan
di Kota Bandar Lampung resmi mengalami kenaikan sebanyak 50 persen. Tiga pajak
hiburan tersebut diantaranya spa, karaoke dan diskotek.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung
Gunawan melalui Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan, Arief Natapraja
menyampaikan, kenaikan 3 pajak hiburan itu tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2024
tertanggal 31 Januari 2024.
“Iya jadi naik sebesar 50 persen di Bandar Lampung, yaitu
pajak spa, karaoke dan diskotek,” kata Arief, Kamis (7/3/2024).
Ia mengaku kenaikan pajak tersebut sudah mulai dilakukan
pemungutan karena sudah mulai diberlakukan satu bulan yang lalu.
“Perdanya sudah ada, Perda No.1 tahun 2024. Dan bulan
Februari ini pengusaha sudah mulai membayarkan pajaknya yang 50 persen itu,”
ungkapnya.
Menurutnya, atas kenaikan 3 pajak hiburan itu hingga saat
ini tak ada pelaku usaha yang mengeluh.
“Semuanya aman, mereka para pengusaha gak merasa keberatan
karena memang sudah disampaikan sebelumnya akan mau ada kenaikan pajak
tersebut,” kata dia.
Kenaikan pajak tersebut jelasnya, bukan hanya di Bandar
Lampung saja melainkan menyeluruh di semua daerah di Indonesia.
"Nah di Bandar Lampung ini kenaikannya tidak sebesar
daerah lain, karena ada seperti di daerah di Jawa yang mencapai 70 persen
pajaknya," ungkap dia.
Adapun jelasnya, sejumlah menteri berstatemen melakukan
penundaan kenaikan pajak hiburan saat ini tidak ada instruksi resmi.
Oleh karenanya, di daerah pun tidak bisa menunda kenaikan
pajak tersebut karena perdanya sendiri telah rampung.
“Sampai saat ini kami tidak menerima surat resminya dari
pemerintah pusat," terangnya.
Akan tetapi Arief menyebut, tarif 3 pajak hiburan tersebut
ke depan bisa saja kembali turun. Pasalnya saat ini pengajuan penurunan
sejumlah kenaikan pajak ini tengah diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ke depan pajak ini bisa saja turun lagi, karena berdasarkan
usulan penurunan itu sedang di MK,” katanya.
Ia pun mengaku dari ketiga hiburan tersebut nilai pajaknya
cukup kecil yaitu kurang dari Rp3 miliaran.
"Namun yang potensi pajak nya besar seperti pajak
parkir, justru itu turun dua kali lipatnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026









