Sambut Mudik Lebaran, ASDP Siapkan 7 Dermaga 66 Kapal

Proses bongkar muat di Pelabuhan Bakauheni, Senin (25/3/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung
Selatan, menyatakan kesiapannya dalam melayani angkutan lebaran tahun 2024.
General Manager (GM)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Kapten Rudi Sunarko
menjelaskan kesiapan 7 dermaga untuk memberikan pelayanan kepada calon pengguna
jasa penyeberangan.
"Sudah kita
siapkan 7 dermaga, 5 dermaga reguler dan 2 eksekutif serta fasilitas penunjang
kenyamanan di area pelabuhan," ujar GM, saat dikonfirmasi, Senin
(25/3/2024).
Rudi Sunarko
melanjutkan, ASDP sudah menyiapkan sejumlah 66 kapal yang siap menyeberangkan
pengguna jasa yang akan menuju Pulau Jawa.
"Untuk kapal kita
siapkan 66 kapal, 60 kapal di reguler 6 kapal di ekspres. Nanti kalau ada
dermaga ekspres 2 ya perubahan lagi," sambungnya.
Rudi Sunarko
menambahkan, infrastruktur dermaga eksekutif atau ekspres 2 telah diujicobakan
dan hanya tinggal menunggu regulasi dari pemerintah selaku regulator
penyeberangan.
"Ekspres 2
menunggu regulasi dari pemerintah, terkait dengan B to B-nya belum clear,"
ujarnya.
Rudi Sunarko
menegaskan, sebelum regulasi keluar, maka sementara waktu harga tiket di
dermaga eksekutif 2 masih menggunakan
harga tiket kapal reguler.
"Harga tiket
ekspres 2 masih reguler, karena kemarin masih uji coba," tuturnya.
Rudi Sunarko
merincikan, harga tiket Dermaga Eksekutif 2 ditentukan oleh regulator dengan
mempertimbangkan standar pelayanan minimal (SPM).
"Kemudian juga
secara teknisnya itu yang perlu kita lihat baik itu safety, pelayanan maupun
service itu. Jangan sampai nanti dioperasikan tapi proses bisnis ekspres 1 dan
ekspres 2 beda, nanti kan menjadi komplain lagi," urai GM.
Rudi Sunarko kembali
menekankan, bahwa ranah kebijakan harga tiket bukan berada di ASDP melainkan
BPTD selaku regulator dan yang membuat jadwal.
Terkait uji coba
Dermaga Eksekutif 2 menggunakan harga tiket kapal reguler apakah merugikan
pemilik kapal, Rudi Sunarko menjawab, "Kalau itu sudah kita tanggapi. Kita
sudah menyampaikan ke pimpinan kami dan juga ke Gapasdap kita sampaikan semua,
namun untuk keputusan ada di BPTD selaku regulator," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025