• Senin, 29 April 2024

Kabar Baik, Awal April 2024 PNS dan Honorer di Kota Metro Terima THR Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 09.38 WIB
2.8k

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kabar gembira bagi tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, pasalnya awal April 2024 para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, para tenaga honorer dan ASN di Metro bakal menerima THR sebesar satu bulan gaji. Tak hanya itu, khusus bagi ASN di Bumi Sai Wawai juga bakal menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji.

Para pegawai di Kota Metro itu diperkirakan bakal menerima TPP dan THR tersebut setelah gajian atau sekitar tanggal 2 hingga 4 April 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyampaikan bahwa Pemkot Metro telah menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait dengan pemberian TPP dan THR bagi pegawai.

"Jadi terkait dengan keputusan pusat itu, sudah di tindaklanjuti oleh pemerintah Kota Metro. Yang pertama adalah pembayaran TPP kita bayarkan sebesar 50 persen," kata Sekda saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Bangkit juga menerangkan bahwa THR bagi tenaga honorer dan ASN di Metro juga telah mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya yang dibayarkan setengah dari gaji, tahun ini dibayarkan 100 persen dari satu bulan gaji.

"Kemudian THR untuk PNS dan Honorer kita bayarkan full. Kalau THR kita upayakan 1 kali gaji, jadi kita naikkan kalau tahun kemarin kan setengah sekarang satu kali gaji untuk THR penuh. Kemudian TPP ASN kita sampaikan 50 persen," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa anggaran THR dan TPP ASN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.

"Memang kita sudah siapkan di APBD Kota Metro dan sebentar lagi akan kita sampaikan dan kita informasikan kepada seluruh OPD," ujarnya.

Meskipun telah dipersiapkan, Sekda tidak dapat membeberkan secara rinci besaran total anggaran yang telah dipersiapkan untuk pembayaran THR tersebut. Selain itu, Sekda juga tidak dapat menginformasikan total ASN yang bakal mendapatkan THR dan TPP di Metro.

"Kalau THR itu satu kali gaji ya, nilai totalnya saya tidak begitu paham berapa dan sedang dipersiapkan oleh BPKAD," terangnya.

"Saya tidak hafal persis lho kalau TPP, karena di guru kan tidak menerima, karena mereka sudah ada sertifikasi. Saya persisnya kurang paham," imbuhnya.

Sekda juga memastikan bahwa seluruh tenaga honorer dan ASN di Metro bakal menerima pencairan THR dan TPP nya pada Minggu pertama bulan April 2024.

"Kalau THR nanti kemungkinan setelah gajian, setelah tanggal 1 April besok. Jadi mekanismenya gaji dulu, kemudian tanggal 2 atau tanggal 3 baru THR, kemudian baru TPP yang 50 persen," jelasnya.

Sayangnya, pemberian THR lebaran untuk tenaga honorer di Metro hanya berlaku bagi honorer yang telah mengabdi lebih dari setahun.

"THR honorer juga satu bulan gaji dan THR bagi honorer ini ada ketentuannya, yang mendapatkan itu honorer yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Kalau dibawah itu tidak dapat," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” ucap Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (*)