• Minggu, 28 April 2024

Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17.55 WIB
71

Pengumuman libur pelayanan SIM dan pajak kendaraandi Lampung Selatan bertepatan dengan perayaan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih hari Jumat (29/3/2024) esok. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) meliburkan pelayanan SIM dan pajak kendaraan bertepatan dengan perayaan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih hari Jumat (29/3/2024) esok.

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan, menyambut hari libur nasional Wafat Isa Al Masih hari Jumat (29/3), maka pelayanan Satpas 2527 diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal diatas, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 30 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasat Lantas, saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Manggala menyatakan, bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yakni tanggal 30 Maret 2024 akan mendapat konsekuensi.

"Maka, melaksanakan penerbitan SIM baru," sambung Kasat Lantas.

Manggala menyebutkan, pelayanan pembayaran pajak di Samsat Kalianda juga turut diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih.

"Berdasarkan surat edaran Kepala Bapenda Provinsi Lampung nomor: 970/0215/V1.03/02/2024 tentang pelayaran Kantor Samsat bersama," timpal Kasat Lantas.

Manggala menambahkan, para pemilik kendaraan bermotor yang masa pajak kendaraan bermotor dan BBNKB jatuh pada hari libur mendapat keringanan.

"Diberikan toleransi waktu pembayaran pada tanggal 30 Maret 2024," cetusnya.

Para pemilik kendaraan yang pajak dan BBNKB habis saat tanggal libur bisa bernapas lega, asalkan segera melakukan pembayaran di tanggal 30 Maret 2024.

"Tidak dikenakan denda atas keterlambatan PKB dan BBNKB," pungkas Kasat Lantas. (*)