• Senin, 29 April 2024

Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Remaja Asal Lamtim Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Maret 2024 - 11.39 WIB
1.3k

Potret tersangka RWP berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Metro - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang remaja asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga menyebarkan video mesumnya bersama mantan pacar.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, remaja yang diamankan Polisi itu berinisial RWP (18) warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Remaja itu dilaporkan sang mantan pacar berinisial MMS atas penyebaran video bermuatan asusila yang terjadi disebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Metro Pusat pada 22 Maret 2023.


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa motif pelaku menyebarkan video asusila bersama mantan pacar tersebut lantaran kecewa karena sang mantan mendua.

Pelaku RWP mengaku sakit hati atas penolakan MMS saat diajak menikah lantaran sang mantan telah dekat dengan lelaki lain.

“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati," kata Kasat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/3/2024).

"Jadi ajakan menikah terduga pelaku itu di tolak oleh sang mantan dan diketahui juga bahwa sang mantan pacar saat itu sedang dekat dengan pria lain," imbuhnya.

Video asusila bersama mantan pacar itu kemudian disebarluaskan oleh pelaku ke sejumlah temannya termasuk pria yang kini dekat dengan MMS.

"Kemudian video asusila mantan pacarnya itu disebarkan ke sejumlah teman pelaku termasuk ke pria yang sedang dekat dengan si mantan," ungkap Kasat.

IPTU Rosali menjelaskan, penyebaran video asusila bersama mantan pacar oleh RWP tersebut terjadi pada hari Jum'at (22/3/2023) sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah rumah kost.

"Saat itu di Jalan Sawo, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat telah terjadi penyebaran video asusila yang dialami oleh pelapor MMS. Pelaku RWP menyebarkan video tersebut melalui WhatsApp ke teman-teman korban," jelasnya.

Atas laporan korban tersebut, pelaku yang merupakan mantan pacar dapat diamankan Polisi pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Remaja penyebar video setiap orang dengan sengaja itu terjerat dalam perkara tindak pidana, dimana mana mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo type A17K warna gold telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Kini RWP terancam lebaran di penjara. Ia terancam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1  UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 19 tahun 2016  tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)