• Rabu, 15 Mei 2024

Pecatan Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Pengedar di Metro Selatan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14.55 WIB
5.4k

Potret keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebuah rumah yang merupakan milik seorang terduga pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jum'at (29/3/2024) dini hari tadi.

Hasilnya, sebanyak empat orang terduga penyalahguna narkoba dibekuk aparat. Dimana seorang diantaranya diduga merupakan pengedar dan seorang lainnya merupakan anggota Polri yang telah dipecat atas kasus serupa.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, keempat orang tersebut digerebek Polisi seusai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara bersama-sama di rumah terduga pengedar tersebut.

Masing-masing tersangka ialah SD alias Koko (38) yang merupakan terduga pengedar sekaligus pemilik rumah di Jalan Cemara nomor 04 RT 04 RW 007 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Koko juga diketahui merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba dan baru saja menghirup udara bebas sejak sekitar setahun silam.

Kemudian EM alias Eka alias Tino (37) warga Jalan Belida nomor 28 F, RT 017 RW 008 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Ia diketahui merupakan pecatan anggota Polri sekaligus residivis atas kasus serupa.

Selanjutnya ialah RS (42) warga Metro dan JP alias Joko (44) seorang buruh warga Jalan Teladan RT 028 RW 013, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan keempat terduga penyalahguna narkoba tersebut ditangkap tanpa perlawanan usai mengkonsumsi sabu-sabu dirumah sang pengedar.

"Dapat kami informasikan bahwa pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 00.10 WIB, tim Satnarkoba Polres Metro melakukan pengungkapan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cemara RT 014 RW 007 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at (29/3/2024).

"Dalam pengungkapan tersebut kami amankan tanpa perlawanan empat orang laki-laki yang diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu. Masing-masing adalah SD, EM, RS dan JP," imbuhnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba hingga alat hisap sabu atau bong yang di simpan para tersangka di ruang belakang dari rumah tersangka SD alias Koko.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dari ruang belakang rumah barang berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 pipa kaca pyrex yang di dalamnya terdapat residu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gram. Lalu 1 pipet plastik besar warna hitam dan 1 korek api gas," jelasnya.

Saat diinterogasi, tiga orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada SD alias Koko seharga Rp 200 Ribu.

"Dari keterangan tiga tersangka, narkoba itu merupakan milik SD alias Koko ini. Diperkirakan mereka membelinya seharga Rp 200 Ribu untuk kemudian dikonsumsi bersama-sama," ungkapnya.

Kasat menerangkan bahwa tiga dari empat tersangka merupakan residivis atas kasus serupa. Keempatnya merupakan rekan yang telah berulang kali mengkonsumsi sabu bersama.

"Mereka ini mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama sudah beberapa kali ya, dan ada 3 orang itu merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba juga," ujarnya.

Kepada Polisi, alasan para tersangka mengkonsumsi sabu-sabu bareng tersebut karena ditawari oleh SD alias Koko. Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan orang lain atas praktik penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Mereka ini memberikan alasan mengkonsumsi narkoba itu karena ditawari oleh tersangka SD ini. Kalau untuk dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini, masih kami lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. 

Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)