• Selasa, 07 Mei 2024

DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 12.23 WIB
76

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pesisir Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan AM (28) pelaku penganiayaan yang menewaskan LPS (19) dalam acara orgen tunggal di Pekon (Desa) Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan 27 Oktober 2023 Lalu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alyshendra melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat pelaku, terlebih pelaku sudah masuk DPO sejak Oktober lalu.

Dari berbagai penyelidikan yang dilakukan, Polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan. Petugas langsung bergerak.

"Penangkapan terjadi hari Kamis 28 Maret 2024 oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio," kata dia, Sabtu (30/3/2024).

Setelah tiba di kediaman pelaku sekitar pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM  tanpa adanya perlawanan. Setelah itu terduga pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama sejumlah temannya yang lain yang sudah lebih dahulu diamankan Polisi, ia mengaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul saat menghadiri acara orgen tunggal.

"Sebelumnya kita memang telah mengamankan pelaku lain yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20), peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 27 Oktober 2023 saat para pelaku menghadiri acara orgen tunggal di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan," kata dia.

Atas penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku, korban LPS (19) mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya diantaranya luka di dada, kepala, lengan kiri, dahi dan dipunggung korban yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)