• Rabu, 01 Mei 2024

Penetapan 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 Tunggu Surat Dari MK

Kamis, 04 April 2024 - 11.23 WIB
109

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat diwawancarai. Kamis, (4/4/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara pada Jumat, (8/3/2024) yang lalu.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, untuk rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.

"Jadi registrasi permohonan perselihan hasil pemilu itu baru kita ketahui 23 April nanti, mekanismenya disampaikan ke KPU RI begitu," kata Erwan, Kamis, (4/4/2024).

Selanjutnya kata Erwan, KPU RI akan berkirim surat kepada KPU Provinsi dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten/Kota ada atau tidak register perkara.

"Jika tidak ada, maka tiga hari pasca menerima surat KPU RI maka kita akan melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih," ujarnya.

"Kalau ada gugatan ya kita tunggu dulu prosesnya," sambungnya.

Sejauh ini kata Erwan, ada tiga partai politik di Lampung yang mengajukan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK yaitu partai Gerindra, partai Garuda, dan PPP Lampung.

"Dari tiga partai yang mengajukan itu, baru partai Gerindra yang ada locusnya (lokasinya) dibeberapa TPS di Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Erwan mengatakan, setelah nantinya 85 calon anggota DPRD provinsi Lampung telah ditetapkan pada rapat pleno, maka para calon terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

"Wajib melaporkan LHKPN setelah ditetapkan sebagai calon terpilih kalau sekarangkan belum kita tetapkan," pungkasnya. (*)