• Selasa, 07 Mei 2024

LCW Sentil Polda Lampung, Pertanyakan Progres Kasus Korupsi Mandek

Jumat, 05 April 2024 - 13.23 WIB
79

LCW Sentil Polda Lampung, Pertanyakan Progres Kasus Korupsi Mandek. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti dan mempertanyakan progres kasus korupsi yang mandek atau belum tuntas di Polda Lampung, Jumat (5/4/2024).

Dimana ada 2 kasus besar tindak pidana korupsi yang mandek di Polda Lampung yakni korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur dan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Lampung Tahun 2020-2021.

Kasus korupsi yang tak kunjung selesai diproses itu membuat publik bertanya sebenarnya apa yang terjadi di Mapolda Lampung.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan 2 kasus tersebut sudah cukup lama proses penyelidikan dan penyidikan nya di Polda Lampung. 

Namun, hingga saat ini penanganannya belum sepenuhnya tuntas dan menjadi tanda tanya di mata publik.

"Tentunya publik bertanya-tanya soal keterbukaan informasi penanganan kasus ini, bagaimana penanganan perkaranya, apakah ada progres atau tidak," kata Juendi, Jumat (5/4/2024).

BACA JUGA: 3 Kasus Besar Mandek di Polda Lampung

Oleh karena itu, dirinya mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika agar mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus tersebut dan mewajibkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

"Ketidakjelasan status perkara ini bisa berdampak buruk di mata masyarakat dan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum," ucapnya.

Juendi pun berharap, kasus penindakan korupsi di Mapolda Lampung bisa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Kalau memang ada progres, harusnya mereka bisa menyampaikan informasi terkait penanganan kasus itu secara terbuka," jelasnya.

"Sebab masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum guna efek jera bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

BACA JUGA: Bakal Surati Polda Lampung, Kompolnas Atensi 3 Kasus Besar yang Mandek

Terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga, lanjut Juendi, walapun sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan mantan ASN BPN Lampung Timur, namun kasus itu belum sepenuhnya tuntas.

"Karena tidak mungkin pelaku bergerak seorang diri apalagi itu proyek nasional yang jadi atensi Presiden RI Joko Widodo. Terus Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru guna menangkap tersangka baru dari kasus itu," tegasnya.

Untuk diketahui, ada 2 kasus besar tindak pidana korupsi yang mandek atau belum tuntas di Polda Lampung. 

2 kasus itu sempat mendapatkan atensi publik yang tinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, polisi tak kunjung merampungkan proses kasus tersebut.

Kedua kasus itu yakni Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur dan Dugaan Korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Lampung Tahun 2020-2021. 

Pada kasus korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan mantan ASN BPN Lampung Timur. Namun, kasus itu belum selesai lantaran Polda Lampung membuat LP baru guna membidik tersangka baru.

Sedangkan, kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Lampung Tahun 2020-2021, penyelidikannya dimulai sejak Juli 2022 lalu.

Sebanyak 36 saksi dan mantan Kadinkes Provinsi Lampung 3 periode kepemimpinan Gubernur Lampung, Reihana Wijayanto sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Sampai saat ini, kasus tersebut belum ada menetapkan seorang tersangka dan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Lampung. (*)