• Senin, 27 Mei 2024

13 Perusahaan di Lampung Dilaporkan Karena Tidak Bayar THR

Selasa, 16 April 2024 - 13.22 WIB
837

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (16/4/24). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat terdapat 13 perusahaan yang ada didaerah setempat dilaporkan oleh karyawan nya lantaran tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika laporan tersebut ia terima sejak dibukanya posko THR yang dimulai pada H-7 lebaran dan akan ditutup pada H+7 lebaran.

"Sampai hari ini pengaduan yang langsung ke kita itu ada 3 dan yang langsung ke Kemenaker ada 10, jadi semua ada 13 pengaduan. Jadi ada 13 perusahaan yang dilaporkan dan jumlah orangnya 32," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan jika perusahaan yang dilaporkan tersebut berlokasi di Bandar Lampung 6 perusahaan, Lampung Selatan 2 perusahaan, Metro 2 perusahaan, Lampung Timur 1 perusahaan, Pringsewu 1 perusahaan dan Pesawaran 1 perusahaan.

"Untuk kasus yang dilaporkan dan yang masuk ini ada yang THR nya sudah dibayarkan namun tidak penuh dan ada juga yang belum dibayarkan sama sekali," jelasnya.

Menurutnya setelah posko THR ditutup tepatnya pada 17 April 2024, pihak nya akan langsung turun ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Setelah posko ditutup kami akan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalahnya. Yang jelas THR sebagai hak para pekerja harus dibayarkan," lanjutnya.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada kabupaten/kota nomor 44/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Edaran tersebut bertuliskan SE Gubernur ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (*)