• Rabu, 01 Mei 2024

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Honor di Lampura Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 17 April 2024 - 22.46 WIB
368

Dua tersangka saat tiba di Kejari Lampung Utara. Rabu, (17/4/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reskrim Polres Lampura menyerahkan tersangka kasus korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, tahun anggaran 2022 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, karena dinyatakan telah lengkap.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Keuangan Negara (PKKN), Inspektorat nilai kerugian negara sebesar Rp260.725.900 dengan pelaku tindak pidana korupsi adalah Felix Sulandana selaku lurah dan tenaga sukarela kelurahan berinisial Y.

Kasat Reskrim Lampura, Stef Boyoh mengatakan, pemeriksaan tahap 2 telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kasus tersebut dilimpahkan.

"Dengan pelimpahan tahap II ini, maka telah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan agar menjalani proses hukum selanjutnya," kata Boyoh, Rabu (17/04/2024).

Adapun atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No.20 tahun 2021.

"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Rabu (31/5/2023) Unit Tipikor Satreskrim Lampung Utara telah menetapkan kasus tersebut dalam tingkat penyidikan. 

Pada (05/06/2023), dilakukan penggeledahan di kantor kelurahan Kota Alam dengan disitanya beberapa dokumen penting dan ditemukan pula seperangkat alat hisab sabu dari salah satu lokasi penggeledahan dan kasus tersebut terus berlanjut hingga saat ini dinyatakan telah lengkap. (*)