• Kamis, 02 Mei 2024

Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tetangga di Bandar Lampung

Jumat, 19 April 2024 - 11.52 WIB
134

Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria paruh baya tidak berkutik saat diringkus Tim Unit Buser Polsek Tanjung Karang Timur di kediamannya, pada Kamis (18/4/2024) malam.

Tersangka berinisial HY (53) diamankan polisi lantaran nekat memperkosa remaja putri yang masih berusia 13 Tahun dan merupakan tetangganya sendiri pada awal April 2024 lalu.

Kini, warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung itu harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi.

Adapun peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bermain, tiba-tiba korban dihampiri tersangka dan langsung membekap mulut korban.

Korban pun sempat melakukan perlawanan, namun karena diancam, korban pun terpaksa mengikuti kemauan tersangka.

"Korban dibawa dan dirudapaksa di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Iptu Novaldo Supeno, Jumat (19/4/2024).

Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka kembali mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

"Keluarga curiga dengan kondisi korban yang kerap murung, akhirnya mendesak korban cerita. Lalu korban mengakui telah dirudapaksa dan dicabuli oleh tersangka sebanyak satu kali," ucapnya.

Keluarga korban pun melapor ke polisi dan tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Penangkapan tersangka sempat membuat heboh warga sekitar lantaran tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami masih kembangkan kasus ini karena kami duga masih ada korban lain dan belum berani melapor ke polisi," jelasnya.

Sementara pengakuan tersangka melakukan aksi bejat tersebut lantaran khilaf.

Tersangka juga mengaku awalnya tidak berniat berbuat aksi cabul, namun karena situasi sepi, tersangka nekat melampiaskan nafsu birahinya.

"Saya khilaf pak, niatnya cuma ingin cium-cium saja. Saja juga sudah beristri dan punya cucu," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun. (*)