• Sabtu, 04 Mei 2024

Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

Selasa, 23 April 2024 - 19.33 WIB
65

Kepala Bappeda Pringsewu, Imam S.R, saat menyampaikan sambutan pada Musrenbang RPJPD 2025-2045, Selasa (23/4/2024). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 - 2045 digelar di aula utama Kantor Bupati Pringsewu, Selasa (23/4/2024).

Musrenbang dibuka Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam yang dihadiri Pj Bupati Marindo Kurniawan Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Forkopimda serta para undangan lainnya.

Kepala Bappeda Pringsewu, Imam Santiko Raharjo mengatakan, RPJPD disusun menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui kordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat serta penggunaan sumber daya secara efisien efektif berkeadilan dan berkelanjutan.

Menurut Imam, tujuan Musrenbang RPJPD adalah mensosialisasikan substansi rancangan RPJPD kepada pemangku kepentingan pembangunan, membangun ownership dan rasa kebersamaan dalam tahapan dan proses penyusunan RPJPD.

"Serta menerima masukan dan aspirasi terhadap rancangan RPJPD, menyempurnakan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang telah disampaikan peserta." kata Imam.

Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan mengatakan, RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD Kabupaten Pringsewu dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dikatakan Marindo, ada 6 isu strategi daerah diantaranya, Daya saing sumber daya manusia yang berkualitas, kualitas perekonomian Daerah, Tata Kelola Pemerintahan dan Stabilitas Daerah. 

"Kemudian keseimbangan Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup, infrastruktur publik yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)