• Senin, 06 Mei 2024

Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Rabu, 24 April 2024 - 08.06 WIB
85

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami menegaskan caleg terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur jika ingin maju pada kontestasi Pilkada 2024.

Erwan mengatakan, penyampaian surat pengunduran diri itu dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Untuk calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan, Selasa (23/4/2024).

Erwan menjelaskan, untuk calon anggota legislatif yang baru terpilih pada Pemilu 2024 dan bukan petahana hasil Pemilu 2019, hanya wajib menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Idham mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan mundur.

Surat pernyataan tersebut menyatakan jika caleg terpilih bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu hanya mempertegas putusan sebelumnya. Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa pada 2015-2020.

Bagi KPU, lanjut dia, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, dimana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba menilai butuh aturan lebih jelas saat caleg terpilih akan maju pada kontestasi Pilkada serentak 2024.

"Saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam UU Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila itu, baru-baru ini.

Sehingga, lanjut dia, memang harus ada aturan penjelasan terkait status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024 ketika maju dalam pilkada. Apakah mereka mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

"Kalau argumentasinya berdasarkan putusan MK maka status mundurnya ini dari keterpilihan di Pemilu 2024,” kata dia.

Tetapi, lanjut dia, putusan MK tersebut menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali apabila dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Kalau ketentuannya masih sama, pada Pilkada Provinsi Lampung 2019-2024 anggota legislatif yang maju dalam kontestasi pilkada itu mengundurkan diri, itu kalau melihat dari studi kasus sebelumnya," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan perlu penegasan kembali sehingga pada saat calon kepala daerah yang sebelumnya anggota dewan dan terpilih kembali, bisa fokus menghadapi Pilkada 2024.

"Dengan ketegasan status dan acuan aturan itu, diharapkan partai politik dan bakal calon atau kandidat kepala daerah bisa fokus sejak pendaftaran," ujarnya.

Namun begitu, Darmawan berharap partai politik konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan untuk fokus sebagai wakil rakyat dan menjalankan amanah konstituen yang telah memilihnya sebagai calon legislatif.

“Mereka dipilih sebagai wakil rakyat, tapi belum dilantik sudah mundur, kan tidak baik juga dari sisi etika politik. Sebenarnya saya berharap ketika para caleg ini terpilih sebagai wakil rakyat, mestinya partai politik konsisten bahwa kader-kader partai yang terpilih sebagai anggota dewan, ya fokus saja menjadi wakil rakyat,” ungkapnya. (*)