• Senin, 06 Mei 2024

KPU Batasi Satu TPS Maksimal Layani 600 Pemilih di Pilkada 2024

Rabu, 24 April 2024 - 09.23 WIB
36

Komisioner KPU, Idham Holik. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan batasan jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Satu TPS dibatasi hanya melayani 600 orang pemilih.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS itu adalah 800 orang. Namun, pihaknya telah melakukan kajian untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024, bahwa maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 600 orang.

"Sudah diputuskan dalam rapat internal KPU. Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih," kata Idham dikutip dari Republika Online, Selasa (23/4/2024).

Ia mengatakan, aturan itu dibuat dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi proses pemungutan suara. Di sisi lain, pelayanan terhadap pemilih juga tetap dapat diberikan secara maksimal.

Jumlah pemilih dalam satu TPS dalam pilkada 2024 itu mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024, satu TPS maksimal hanya melayani 300 orang pemilih. 

Idham menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 itu lebih rumit lantaran ada lima pemilihan yang dilakukan, yaitu pemilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. 

Sementara dalam pilkada 2024 hanya akan ada maksimal dua kotak suara, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta kotak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Ia menjamin meski akan ada 600 pemilih di satu TPS, tidak akan terjadi antrean. "Insya Allah sudah kami lakukan kajian dan nanti kami akan lakukan simulasi, sebagaimana yang pernah kami terapkan dalam persiapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengatakan, bahwa besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu kemarin.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp 2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp 2,2 juta," kata Parsadaan, Selasa (23/4/2024). 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengatakan, bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.

Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas. "Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia menerangkan, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan. (*)