• Selasa, 07 Mei 2024

Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka

Jumat, 26 April 2024 - 15.15 WIB
294

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat menggelar konperensi pers di gedung Kejari Bandar Lampung. Jumat (26/04/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di daerah kota Bandar Lampung sebesar Rp 1,2 Miliar Lebih.

Tersangka tersebut yakni AY yang merupakan mantan pegawai Bank BUMN yang telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran biaya KUR Tahun 2022 silam.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

"Jadi penetapan terhadap tersangka AY sudah sesuai dengan isi Pasal 184 Ayat (1) KUHP, dimana telah terpenuhinya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Angga Mahatama saat menggelar konperensi pers di gedung Kejari Bandar Lampung Jumat (26/04/2024).

Angga menjelaskan, dalam perkara ini tersangka melakukan aksinya dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha debitur untuk mendapatkan pinjaman.

"Jadi ada kurang lebih 20 debitur yang menjadi korban dari perbuatan tersangka AY ini, yang semuanya rata-rata mengalami kerugian sebesar Rp 50 Juta, Sehingga dari hasil audit oleh Kantor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.255.033.770," jelasnya.

Lebih lanjut. Angga menuturkan, perbuatan tersangka AY diatur dan diancam sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, 

"Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tuturnya.

Terhadap tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal penetapan di Rumah Tahanan kelas I Wayhuwi Bandar Lampung.

Diketahui sebelumnya berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bandar Lampung, Tim Pidsus Kejari yang beranggotakan 7 orang, melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan korupsi penyaluran dana KUR ang terjadi pada salah satu Bank BUMN yang berada di daerah Bandar Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menyampaikan penggeledahan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 4/PenPid.Sus-TPK- GLD/2023/PN.Tjk tanggal 10 Oktober 2023.

"Pada Rabu 11 Oktober 2023, Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung melakukan penggeledahan, terkait dugaan korupsi Dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung Tahun 2021 dan 2022," kata Helmi.

Kemudian kata Helmi, dari hasil penggeledahan tersebut, oleh tim pidsus Kejari Bandar Lampung telah menyita beberapa dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana KUR di Kantor Bank BUMN tersebut. (*)