• Jumat, 10 Mei 2024

Anggota Geng Motor Bacok dan Rampas Motor di Lamsel, Dua Pelaku ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 - 21.38 WIB
156

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Hikram Ramadhan (22) warga Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban pembacokan dan perampasan sepeda motor Honda Genio bernopol BE 2490 AEL miliknya.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, terjadi hari Minggu (21/4/2024) lalu, jam 02.30 WIB.

"TKP di di perempatan Warung Gunung, Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek, Sabtu (27/4/2024).

Olivia menceritakan, awalnya korban Hikram Ramadhan mendapat telepon dari temannya Ridho jika akan terjadi aksi tawuran di perempatan Warung Gunung.

"Selanjutnya korban mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju TKP untuk mencari adiknya bernama Fahri karena belum pulang ke rumah," kata Kapolsek.

Sesampainya di lokasi, korban berjumpa dengan sekitar 30 orang pemuda. Namun tiba-tiba 3 orang diantara anggota geng motor tersebut langsung menghampiri korban.

"Salah seorang yang menghampiri langsung menarik leher dan membacok pinggang sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka bacok," sambung Kapolsek.

Olivia melanjutkan, dalam kondisi terluka, korban langsung melarikan diri sembari mencabut kunci kontak motor Honda Genio warna hitam merah Nopol BE 2490 AEL miliknya.

"Pelaku kemudian mendorong dan membawa kabur sepeda motor korban berikut 1 handphone merek Oppo A96 yang disimpan didalam jok dengan cara di step," timpal Kapolsek.

Paska kejadian, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Jati Agung dengan laporan polisi nomor: LP/B -13/IV /2024/ SPKT/Polsek Jati Agung/ Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 21 April  2024.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta," ungkap Kapolsek.

Polisi langsung bergerak menyelidiki aksi Curas, dan pada hari Kamis (25/4/2024), kisaran jam 14.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung mengendus terduga pelaku sedang berusaha menjual sepeda motor milik korban di Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo.

"Usai dilakukan pengintaian dan penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap 2 orang pelaku yakni Anggi Apriyanto (23) dan Yoga Pratama (19) berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang akan dijual," urai Kapolsek.

Tersangka Anggi Apriyanto dan Yoga Pratama merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, keduanya bekerja sebagai buruh lepas.

"Setelah kedua tersangka diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana Curas bersama inisial A yang berhasil kabur pada waktu dilakukan penggerebekan," ucap Kapolsek.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Genio warna hitam merah Nopol BE 2490 AEL, 1 lembar poto kopi BPKB Honda Genio, dan STNK milik korban.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)