• Rabu, 15 Mei 2024

Curi Emas Majikan, ART di Metro Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Banten

Senin, 29 April 2024 - 14.40 WIB
1.1k

Tersangka ES (16) berikut barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Utara berhasil meringkus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang kabur usai mencuri emas puluhan gram milik majikannya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ART yang dicokok Polisi itu berinisial ES dan masih berusia 16 tahun. Ia baru seminggu bekerja sebagai ART di kediaman SPS warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

ART yang masih dibawah umur itu ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Minggu 28 April 2024 kemarin.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho menjelaskan bahwa ART pelaku pencurian itu merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami amankan seorang remaja berinisial ES, asal Lampung Tengah yang baru seminggu bekerja sebagai ART," kata Kapolsek kepada awak media, Senin (29/4/2024).

Kapolsek menerangkan bahwa tersangka ES menggasak perhiasan emas milik majikannya ketika kondisi rumah sedang kosong.

"Jadi tersangka ini mencuri harta majikannya yang berinisial SPS. Saat itu korban bersama keluarganya pergi ke Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 21 April 2024," jelasnya.

"Kemudian dirumah korban hanya ditinggali oleh pembantunya yang berinisial ES ini. Tersangka ini baru seminggu bekerja di rumah SPS," imbuhnya.

Usai mencuri perhiasan majikannya, ES melarikan diri dengan meninggalkan jejak pintu pagar dan rumah yang terbuka lebar.

"Lalu pada saat korban kembali dari Bandar Lampung sekitar Pukul 20.30 WIB, korban melihat pintu pagar dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka," terangnya.

"Kemudian setelah di periksa, terdapat Dua buah cincin emas dengan total berat 10 gram yang disimpan korban didalam laci meja rias kamar sudah hilang. Saat korban mencari ART nya juga sudah tidak ada lagi di rumah tersebut," sambungnya.

Ketika mengetahui sang pembantu diduga melakukan pencurian, SPS melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Metro Utara.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah cincin emas dengan total berat 10 Gram yang ditaksir mencapai Rp 9.100.000," ucapnya.

Ikhtiar SPS yang melaporkan pencurian dirumahnya itu akhirnya berbuah hasil, ES berhasil ditangkap dalam pelariannya di Kota Cilegon, Banten.

"Berselang seminggu kemudian, kami mendapatkan informasi dari korban bahwa keberadaan diduga pelaku itu ada di Cilegon. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro utara berangkat menuju Cilegon untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ES," ungkapnya.

Kini tersangka ES, ART yang masih dibawah umur itu telah diamankan di Mapolsek Metro Utara. Ia terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama Lima tahun.

"Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut dikenakan pasal sesuai dengan pasal 362 KUHPidana, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro utara guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)