Jaksa KPK Tolak Keterangan Ahli di Sidang Lanjutan PK Karomani
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tolak keterangan Ahli yang dihadirkan oleh pihak Karomani dalam persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung Tahun 2022.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa KPK atas permohonan PK Karomani, Selasa (30/04/2024) Sore.
Dalam persidangan tersebut, Karomani selaku pemohon PK menghadirkan Ahli Dr, Heni Siswanto yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unila.
Penolakan yang dilakukan oleh Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo lantaran saat Ahli Heni Siswanto ditanya apakah mengenal Pemohon (Karomani) dan mengetahui peristiwa oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK atas kasus suap PMB Unila Tahun 2022, Ahli mengatakan kenal dan mengetahui. Bahkan Ahli mengakui bahwa Karomani pernah menjadi pimpinannya
Agung Satrio Wibowo Jaksa KPK yang hadir sebagai pihak termohon merasa keberatan kepada majelis hakim atas keterangan Heni Siswanto yang menjadi ahli.
Baca juga : KPK Tolak Pengajuan PK Karomani Terkait Perkara PMB Unila
Awalnya jaksa Agung Satrio Wibowo bertanya kepada Heni Siswanto apakah mengenal Karomani dan mengetahui peristiwa OTT yang dilakukan KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. Heni kemudian menjawab ia mengetahui.
Dengan jawaban yang disampaikan oleh Ahli Heni Siswanto, Jaksa KPK langsung menolak keterangannya sebagai ahli, lantaran ahli mengenal dan pernah bekerja dengan Pemohon sehingga ahli dianggap ada konflik kepentingan.
"Kami menolak keterangan Ahli yang Mulia, ahli kenal dan pernah bekerja dengan Pemohon sehingga dianggap ada konflik kepentingan," kata Agung.
Atas pernyataan Jaksa KPK yang menolak keterangan Ahli tersebut, Majelis Hakim yang menangani, Hendro Wicaksono mempersilahkan dan menuangkan keberatan tersebut ke dalam kesimpulan persidangan
Sementara menanggapi pernyataan Jaksa KPK yang menolak keterangan saksi tersebut, Penasihat Hukum Karomani, Handoko mengatakan, tidak ada konflik kepentingan dengan dihadirkannya Heni Siswanto selaku ahli dalam persidangan PK Karomani.
Handoko menegaskan, yang tidak boleh menjadi ahli itu jika ada hubungan kekerabatan atau persaudaraan, bukan dia mengenal atau mengetahui peristiwanya.
Terlebih lanjut Handoko, Ahli yang mereka hadirkan adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang digaji oleh negara
"Apalagi yang disampaikan di dalam sidang kan hanya pandangan hukum yang pendapatnya bisa diuji," kata Handoko saat diwawancara usah persidangan.
Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang merupakan Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 mengajukan Peninjauan Kembali PK ke Mahkamah Agung. (*)
Berita Lainnya
-
KLHK: 20 Ribu Hektar Perkebunan Tebu di Lampung Dipanen Secara Dibakar
Selasa, 21 Mei 2024 -
UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengembangan Kepribadian untuk Pegawai
Senin, 20 Mei 2024 -
Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Kembali Panggil 2 Direktur dan Kacab
Senin, 20 Mei 2024 -
Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan di Pesisir Barat TA 2022, Kejati Lampung Panggil 6 Saksi
Senin, 20 Mei 2024