• Jumat, 17 Mei 2024

Dua Karyawan Terekam CCTV Curi Sparepart Mobil di Bengkel Auto Station Bandar Lampung

Kamis, 02 Mei 2024 - 16.54 WIB
87

Dua pelaku saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua remaja asal Kabupaten Pringsewu nekat mencuri sparepart mobil milik di tempat kerjanya, Bengkel 70 N Auto Station, Kota Bandar Lampung, Kamis (2/5/2024).

Kedua pelaku yakni Raihan (20) dan Eka Lianda (18), yang merupakan warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, korban dari pencurian tersebut yakni pemilik bengkel atas nama Refzon (59) warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

"Peristiwa itu terjadi di Bengkel 70 N Auto Station di Jalan Kimaja, Kedaton pada Senin 29 April 2024 pukul 18.15 WIB lalu," kata Dennis, saat dikonfirmasi.

Saat itu, korban datang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa yang telah dialaminya.

"Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta rekaman CCTV," ucapnya.

Alhasil, petugas menemukan bukti yang cukup dan ternyata para pelaku merupakan pekerja di bengkel korban.

"Lalu, kami langsung mengamankan para pelaku yang tinggal di mess bengkel milik korban dan membawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut," Imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengambil barang berupa spion dan lampu belakang mobil berbagai jenis merk saat siang hari ketika bekerja.

"Jadi barang yang diambil itu disimpan dulu di atap bengkel saat bekerja siang hari, lalu malam harinya saat bengkel tutup, para pelaku mengambil barang tersebut," Jelasnya.

Kemudian, barang hasil curian itu dijual para pelaku ke penadah yang juga sesama pemilik bengkel.

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*)