• Jumat, 17 Mei 2024

KPU Lampung: Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 - 16.11 WIB
70

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat memberikan keterangan, Kamis (2/5/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan 85 anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 di kantor KPU setempat, Kamis (2/5/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penetapan 85 nama tersebut tidak ada perubahan sebagaimana nama yang telah beredar beberapa waktu yang lalu.

Erwan juga menegaskan jika Caleg yang terpilih diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.

"Hari ini KPU Provinsi Lampung melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD provinsi," kata Erwan, saat memberikan keterangan.

"Dari hasil buku registrasi perkara (BRPK) kami di KPU provinsi Lampung khususnya untuk pemilihan DPRD provinsi Lampung, belum ada perkara di MK sehingga kami hari ini melaksanakan rapat pleno," lanjutnya.

Erwan menambahkan, pada hari ini telah ditetapkan perolehan kursi partai politik di setiap pemilihan dan calon terpilih ada 85 sudah kita tetapkan.

"Tidak ada perubahan, karena dalam Pileg DPRD provinsi tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran saat kampanye, jadi tidak ada," terangnya.

Calon terpilih ini lanjut Erwan, untuk memenuhi persyaratan memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan berupa LHKPN kepada KPK paling lambat diserahkan 21 hari sebelum pelantikan.

"Jadi kalau ini tidak diserahkan, maka KPU tidak akan memasukan nama yang bersangkutan," tuturnya.

"Nantinya KPU provinsi juga akan menyampaikan calon terpilih kepada Mendagri melalui Gubenur untuk dilakukan SK," pungkasnya. (*)