• Sabtu, 18 Mei 2024

Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16.35 WIB
525

Kuasa Hukum Kepala Inspektorat Lampura, Karzuli Ali saat dimintai keterangan. Sabtu (04/05/2024). Foto: Riki/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasus dugaan korupsi Kepala Inspektorat Lampura sehingga berimbas pada penetapan Inspektorat sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi menimbulkan polemik.

"Kasus itu terkesan sangat dipaksakan dengan mencari-cari kesalahan. Sehingga muncul dugaan kami (tim kuasa hukum) kriminalisasi terhadap Inspektur dan pihak kami menilai Kepala Kejari Lampura telah mengangkangi nota kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung dalam hal penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah," kata Karzuli Ali selaku Kuasa Hukum Kepala Inspektorat Lampura, Sabtu (04/05/2024).

BACA JUGA: Breaking News, Kepala Inspektorat Lampura Jadi Tersangka Kasus Jasa Konsultasi Konstruksi

Ia juga mengharapkan, Kemendagri harus mengambil sikap terkait kasus tersebut karena klien nya berada dalam binaan Irjen Kemendagri agar nota kesepahaman dimaksud dapat dijalankan

"Ada fakta dalam kasus tersebut bahwa pihak inspektorat Lampura telah menyelematkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari kegiatan jasa konsultasi konstruksi itu meskipun baru Rp1,3 miliar yang masuk ke Kasda Pemkab dan Rp1,1 miliar belum disetor oleh rekanan, jadi kenapa ngak dikejar rekanan yang belum mengembalikan kerugian itu karena batas waktu pengembalian telah lewat," ujarnya.

Karzuli mengatakan, bahwa pihak Kejari Lampura harusnya memanggil pihak dari BPK, sebab kegiatan itu (kegiatan jasa konstruksi) merupakan hasil rekomendasi BPK terhadap dinas PUPR dan Inspektorat untuk mengaudit kegiatan fisik tahun 2018.

BACA JUGA: Senyum dan Jempol, Kepala Inspektorat Lampura Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

"Perkara ini seolah menjadi tumpang tindih, karena dugaan kriminalisasi itu terjadi karena Lampura dalam nuasa tahun politik dan isu yang berkembang klien saya akan mencalonkan diri padahal hal itu tidak benar dan kasus yang menimpa inspektur hanya kesalahan administrasi yang seharusnya penyelesaian nya melalui APIP," sebutnya.

"Jadi kalo kita bicara kerugian negara itu yang mana, klien kami tak pernah menerima aliran dana dimaksud," pungkasnya. (*)