• Senin, 17 Juni 2024

KPU Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS 91 Desa di Lampung Barat

Kamis, 09 Mei 2024 - 15.10 WIB
73

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat perpanjang jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 91 Pekon (Desa) di 15 Kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redi Kennedy mengatakan, perpanjangan jadwal pendaftaran dilakukan berdasar keputusan KPU No 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc.

Dalam hal penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati, kemudian Pemilihan Walikota (Pilwalkot) dan Wakil Walikota.

Dalam SK tersebut, ia menjelaskan jika perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada pesert yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan dalam setiap pekon.

"Sehingga KPU membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari dalam hal ini akan dilakukan sejak tanggal 9-11 Mei 2024 untuk 91 Pekon di 15 Kecamatan," kata Redi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Redy menjelaskan, di Kecamatan Air Hitam perpanjangan pendaftaran dilakukan di pekon/kelurahan Gunung Terang, Manggarai, Semarang Jaya, Sidodadi, Sinar Jaya, Sri Menanti, Suka Damai dan pekon Sukajadi.

Kecamatan Balik Bukit, Bahway, Gunung Sugih, Kubu Perahu, Padang Cahya, Sedampah Indah dan Wates. Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), pekon/kelurahan Bandar Agung, Bumi Hantatai, Gunung Ratu, Tembelang dan Tri Mekar Jaya.

Kecamatan Batu Brak, desa/kelurahan Kegeringan, Kota Besi, Negeri Ratu, Pekon Balak, Sukabumi, Sukaraja dan Tebaliokh, Kecamatan Batu Ketulis, pekon/kelurahan Argomulyo, Atar Bawang, Atar Kuwau, Bakhu, Campang Tiga.

Kemudian Kubu Liku Jaya, Luas, Sumber Rejo dan Way Ngison, Kecamatan Belalau pekon/kelurahan Bumi Agung, Serungkuk dan Sukarame, Kecamatan Gedung Surian pekon/kelurahan Mekarjaya dan Puramekar.

"Kemudian Kecamatan Kebun Tebu pekon/kelurahan Ciptamulya, Muara Baru, Muara Jaya l, Muara Jaya ll, Sinar Luas, Tribudi Makmur dan Tribudi Sukur," sambungnya.

Kecamatan Lumbok Seminung, pekon/kelurahan Heni Arong, Keagungan, Lombok Selatan, Lombok Timur, Pancurmas, Suka Banjar II Ujung Rembun, Tawan Suka Mulya dan Ujung.

Kemudian Kecamatan Pagar Dewa, pekon/kelurahan Basungan, Batu Api, Marga Jaya, Mekar Sari, Pagar Dewa, Sidodadi, Sidomulyo, Suka Jaya dan Suka Mulya.

Kecamatan Sekincau, pekon/kelurahan Giham Suka Maju, Pampangan, Sekincau, Tiga Jaya dan Waspada, lalu kecamatan Sukau, pekon/kelurahan Bandar Baru, Jaga Raga, Pagar Dewa, Suka Mulya dan Teba Pering Jaya.

Kecamatan Sumber Jaya, pekon/kelurahan Simpangsari, Sindang Pagar, Sukajaya, Tugu Sari dan Way Petai, lalu Kecamatan Suoh, desa/kelurahan Banding Agung, Ringin Sari, Rowo Rejo, Sido Rejo dan Sumber Agung.

"Terakhir Kecamatan Way Tenong, pekon/kelurahan Karang Agung, Mutar Alam, Puralaksana, Sukananti dan Tambak Jaya, untuk total pendaftar jika tidak salah sudah ada 600 orang lebih untuk 131 pekon dan 5 kelurahan," terangnya.

Ia berharap, masyarakat bisa manfaatkan masa perpanjangan pendaftaran anggota PPS, untuk mendaftar dan ikut berkontribusi terhadap pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang di Bumi Sekala Bekhak. (*)