• Minggu, 16 Juni 2024

Bawaslu RI: Anggota Legislatif Harus Mundur Ketika Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14.48 WIB
237

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, usai meresmikan Gedung Kantor Bawaslu kota Bandar Lampung, Selasa (14/5/2024). Foto: Sri./kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan, para anggota legislatif yang hendak maju sebagai calon Kepala Daerah (Kada) mereka harus mundur.

Mundurnya anggota legislatif ini ketika mereka telah ditetapkan sebagai calon Kada di Pilkada serentak pada November 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Tapi mereka (anggota legislatif) harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, usai meresmikan Gedung Kantor Bawaslu kota Bandar Lampung, Selasa (14/5/2024).

Harus mundurnya sebagai anggota legislatif tersebut, menurutnya hal itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang mengamanatkan harus ada surat pengunduran diri," ucapnya.

Sehingga, ada pernyataan bahwa anggota legislatif tidak perlu mundur itu harus dicermati dan dibaca dengan utuh.

"Maka putusan itu jangan dibaca sepotong-sepotong. Kami harapkan membaca dan melihat seluruh pertimbangan dari MK," ujarnya.

Rahmat Bagja menambahkan, jika yang bersangkutan tidak perlu mundur dan maju terus pada pilkada nanti. Kemudian tiba-tiba ada sengketa di MK dan dibatalkan gara-gara tidak mundur maka jadi masalah lagi. 

"Jadi pernyataan seperti itu dihindarkan terlebih dahulu," ungkapnya.

Sebelumnya, pernyataan caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Menurut Hasyim pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. (*)