• Senin, 17 Juni 2024

Bapenda Mesuji Targetkan PBB P2 Tahun Ini Sebesar Rp8 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 - 11.03 WIB
34

Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Mesuji - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji, melalui Bidang PBB dan BPHTB mempunyai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp8.003.727.294.

Kendati demikian, Bapenda melakukan sosialisasi selama enam hari dari 15 Mei hingga 22 Mei 2024 di tujuh kecamatan yang ada Kabupaten Mesuji di 105 desa.

"Iya benar, saat ini kami sedang melakukan tahapan sosialisasi di tujuh kecamatan bersama 105 desa Se-Kabupaten Mesuji. Peserta yang hadir dalam sosialisasi adalah Kepala Desa dan kolektor pajak daerah, keseluruhan kolektor tersebut sebanyak 105 orang, mereka berada di tiap-tiap desa,'' kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji, Mansur saat di konfirmasi, Jumat (17/05/2024).

Mansur menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi pajak daerah serta pembagian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2024.

"Jadi, dasar pelaksanaan sosialisasi adalah undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

Selain itu, ia merinci, total ketetapan PBB P2 tahun pajak untuk seluruh Desa di Kabupaten Mesuji adalah Rp8.003.727.294 dengan jumlah SPPT 124.787 lembar dengan rincian Kecamatan Mesuji Ketetapan Pajak Rp620.002.734, jumlah SPPT 10.956 lembar.

"Lalu Kecamatan Tanjung Raya ketetapan pajak Rp2.118.640.380 jumlah SPPT 27.793 lembar, Kecamatan Simpang Pematang ketetapan pajak Rp 950.735.983 dengan  jumlah SPPT 13.330 lembar, Kecamatan Rawa Jitu Utara ketetapan pajak Rp861.520.367 jumlah SPPT 15.668 lembar, Kecamatan Mesuji Timur ketetapan pajak 1.236.612.320 jumlah SPPT 20.505 lembar," ungkapnya.

Kemudian, Kecamatan Way Serdang ketetapan pajak Rp1. 492.527.010 jumlah SPPT 26.140 lembar, Kecamatan Panca Jaya ketetapan pajak Rp753.688.500, jumlah SPPT 10.395 lembar. Ketetapan tersebut diluar ketetapan perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, saat disingung mengenai mekanisme denda, Mansur mengungkapkan, 1 persen perbulan dihitung setelah tanggal jatuh tempo pembayaran (sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 pasal 96 berupa sanksi administratif sebesar 1 persen dari pokok pajak terhutang).

"Tanggal jatuh tempo pada 30 September 2024, diharapkan kepada masyarakat untuk bersama memenuhi kewajibannya dengan baik, hal ini demi kemajuan Kabupaten Mesuji," pungkasnya. (*)