• Selasa, 11 Juni 2024

Maling Motor Penjaga Rental PS di Jati Agung Lamsel, Dua Warga Lamtim Diringkus Polisi

Minggu, 19 Mei 2024 - 09.47 WIB
405

Angga (24) alias Cunong dan Angga Saputra (18) saat diamankan di Polsek Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Angga (24) alias Cunong dan Angga Saputra (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), gegara mencuri sepeda motor.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Senin (25/12/2023) silam, sekitar jam 04.30 WIB.

"TKP di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

Olivia menceritakan, waktu itu, korban Rudianto sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan rumahnya, yang kebetulan ramai.

"Lalu, ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban," sambung Kapolsek.

Tak lama kemudian, anak-anak yang merental PS bubar. Betapa kagetnya korban saat ke ruang dapur dan mendapati sepeda motor miliknya telah raib entah kemana.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dompet berisi selembar STNK motor Honda GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya.

"Nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta," timpal Olivia.

Korban baru membuat laporan ke polisi dengan nomor: LP/B/16/V/20224 /SPKT/ Polsek Jati Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, pada tanggal 10 Mei 2024.

Polisi langsung bergegas menggelar penyelidikan dan tepatnya hari Jumat (17/5), sekira pukul 02.00 WIB, terendus keberadaan para terduga pelaku.

"Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua Angga Saputra dan Angga alias Cunong di kediamannya masing-masing," cetus Kapolsek.

Saat dikorek keterangannya, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah di jual kepada seseorang di daerah Tulang bawang Barat lewat kakaknya.

"Kakak tersangka inisial I kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)