• Senin, 03 Juni 2024

373 Penjahat di Lampung Ditangkap Dalam 2 Pekan, Ini Kata Pengamat Hukum

Senin, 20 Mei 2024 - 16.54 WIB
153

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 373 penjahat dari 355 kasus di Lampung diringkus Polda Lampung dan jajaran selama Ops Sikat Krakatau 2024, selama 2 pekan operasi.

Dengan banyaknya kasus tindak pidana itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, meminta agar upaya preemtif dan preventif lebih ditingkatkan dan menjadi perhatian bersama dari semua lapisan masyarakat.

"Karena mencegah orang melakukan tindak pidana adalah fokus tujuan utama UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana terbaru yang akan di terapkan pada tanggal 1 Januari 2026," ujarnya Senin (20/5/2024).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pelaku kejahatan diantaranya faktor kriminologi, ekonomi, lingkungan dan keluarga.

"Jadi terkait pencegahan harus melibatkan kajian ilmu kriminologi, dimana pemerintah dalam sub sistem kelurahan harus intens memberikan pemahaman dan bantuan terhadap warga yang berpotensi melakukan tindak pidana," ucapnya.

Baca juga : 373 Penjahat di Lampung Diringkus Polisi Selama Operasi Sikat Krakatau 2024

Dosen FH UBL itu juga mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan Polda Lampung dan jajaran. "Operasi Sikat Krakatau 2024 adalah upaya represif agar terciptanya kepastian hukum di Indonesia," imbuhnya.

"Usaha yang sudah dilakukan Polda Lampung adalah bagian dari tujuan utama hukum pidana di Indonesia, yaitu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggar hukum," imbuhnya.

Dimana, tujuan hukum pidana modern itu diantaranya pencegahan kejahatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.

"Lalu, perlindungan masyarakat yaitu melindungi masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum," jelasnya.

Terakhir, pemasyarakatan yaitu bertujuan untuk memasyarakatkan orang-orang yang melakukan kejahatan dengan memberikan pengajaran dan pelatihan agar mereka bisa hidup kembali sebagai warga yang berguna bagi masyarakat. (*)