• Senin, 17 Juni 2024

Ringkus 77 Pelaku Kejahatan, Polres Lampung Tengah Sita 26 Motor Hingga 32 Gram Emas

Senin, 20 Mei 2024 - 14.49 WIB
41

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil disita dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (20/5/24). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 6 Mei - 20 Mei 2024, jajaran Polres Lampung Tengah berhasil meringkus 77 pelaku kejahatan.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, keberhasilannya dengan mengungkap 100 persen Target Operasi (TO) karena kemampuan pihaknya dalam menginterpretasikan, menterjemahkan perintah pimpinan jika di Lampung tidak boleh ada aksi premanisme.

Kapolres menyebut, para tersangka diringkus berdasarkan 73 laporan kepolisian yang diterima.

"Diantaranya 17 tersangka curas, 20 tersangka curat, 18 tersangka curanmor, 7 orang penadah, 11 orang tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Kapolres, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat. Senin (20/5/2024) siang.

Lebih lanjut, selain menangkap para tersangka, Polres Lampung Tengah juga berhasil amankan 119 barang bukti.

Kapores mengatakan, 9 barang bukti didapatkan dari kasus sebelumnya dan menjadi target pencarian Polisi. Sisanya, 110 barang bukti hasil kejahatan didapat selama Operasi berlangsung.

AKBP Andik menyebutkan, sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut diantaranya berupa 19 unit handphone, 26 unit sepeda motor, 3 unit mobil pick up, 32 gram emas, 20 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan 7 buah tas/dompet.

Tak hanya barang bukti hasil kejahatan, Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.

"Kita amankan 3 bilah badik dan 1 samurai yang dipakai untuk mengintimidasi, bahkan melukai korbannya. Selain barang bukti tersebut, kita juga menerima penyerahan 3 pucuk senjata api rakitan dengan 1 buah peluru," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mendengar, melihat atau bahkan menjadi korban kejahatan.

“Silahkan di viralkan, namun juga disertai dengan laporan di Kepolisian agar perkaranya segera di tindaklanjuti," pungkasnya. (*)