• Senin, 17 Juni 2024

Soal Anggaran Pengadaan Pakaian Anggota DPRD Lamteng, Sekwan Ichsan: Saya Tidak Hafal Jumlah Anggarannya

Senin, 20 Mei 2024 - 10.56 WIB
49

Kantor DPRD Lampung Tengah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lamteng, Ichsan mengaku tidak hafal jumlah anggaran pengadaan pakaian dinas pimpinan dan anggota dewan tahun 2024.

“Saya gak hafal jumlah anggaran pengadaan pakaian dinas anggota dewan. Saya kan gak hapal satu-satu dan apa saja pakaian yang dibuat tahun ini. Yang tahu bagian teknisnya atau PPK,” kata Ichsan melalui sambungan telepon kepada Kupastuntas.co, pada Senin (20/5/2024).

Ichsan mengajak wartawan Kupastuntas.co datang ke kantornya agar ia bisa menjelaskan secara detail anggaran pengadaan pakaian pimpinan dan anggota DPRD Lamteng tahun 2024.

“Datang ke kantor saja ya. Biar nanti saya sampaikan data-datanya secara lengkap. Karena saya sedang dalam perjalanan naik mobil,” ujar Ichsan.

Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Kabupaten Lamteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp910 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Lampung Tengah melalui APBD tahun anggaran (TA) 2024.

Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Minggu (19/5/2024), anggaran senilai Rp910 juta tersebut dipakai untuk pengadaan pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian adat daerah.

Sayangnya, di laman tersebut Sekretariat DPRD Lamteng tidak menyebutkan secara rinci jumlah anggaran untuk masing-masing pakaian dinas.

Diketahui, jumlah anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang. Jika dikalkulasi setiap anggota DPRD Lamteng akan mendapatkan tiga pakaian dinas senilai Rp18.200.000 atau Rp6 juta per stel pakaian dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi. (*)