• Senin, 17 Juni 2024

Entaskan Pemukiman Kumuh, Pemkab Mesuji Gelontorkan 5 Miliar Lebih Bangun 141 Rumah

Selasa, 21 Mei 2024 - 12.54 WIB
33

Kupastuntas.co, Mesuji - Dalam program pengentasan pemukiman kumuh, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mesuji akan merelokasi pemukiman yang dinilai kumuh di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Pemukiman warga yang menjadi sasaran relokasi adalah yang bertempat tinggal di bibir atau di bantaran sungai, sebanyak 141 rumah akan dibangun atau di rehab. Dana yang akan digunakan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp5 miliar, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp440 juta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mesuji, Murni yang didampingi Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, I Kadek Sudana, membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, program tersebut bertujuan untuk mengurangi daerah kumuh, serta menghindari dampak dari banjir ROB," kata Murni, Selasa (21/05/2024).

Kepala Dinas menjelaskan, program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/194/1.02/HK/MSJ.2022, tentang perubahan atas keputusan Bupati Mesuji Nomor: B / 217/1.02/HK/MSJ/2019 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Mesuji.

Selain itu, Murni merinci, sebanyak 141 unit rumah yang akan direlokasikan ke tempat yang baru, terdapat dua sumber dana yang akan menopang kegiatan tersebut.

"Yang pertama yaitu, dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang kedua adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji," jelasnya.

Dari kedua sumber dana itu, Kadis Perkim menuturkan, dana DAK untuk rumah sebanyak 122 unit dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar, sedangkan untuk jalannya sebesar Rp4,3 miliar jenis rabat beton dengan panjang 1.7 km dengan drainase 2.3 km.

"Rumah yang bersumber dari DAK yaitu 122 unit dengan rincian pembangunan baru relokasi 60 unit, pembangunan baru back log (pecahan kartu keluarga) 36 unit, pembangunan baru insitu (posisi tidak membelakangi sungai/ di luar garis sepadan sungai) 7 unit, dan Peningkatan kualitas (rehab rumah) 19 unit. Maksud dari back log itu adalah bila ada warga yang tinggal di dalam satu rumah berjumlah dua kartu keluarga, maka nanti akan di bangunkan dua rumah agar setiap satu unit rumah dihuni oleh satu kartu keluarga (kk)," ungkap Murni.

Kemudian, dana yang bersumber dari APBD, yaitu peningkatan kualitas (rehab rumah) sebanyak 17 unit, dan pembangunan baru back log sebanyak 2 unit.

"Jadi total 19 unit bersumber dari APBD, dengan biaya kurang lebih Rp440 juta. Untuk DAK sebanyak 122 ditambah 19 unit dari APBD, jadi total 141 rumah," tukasnya.

Saat ini, tahapan yang sedang dijalankan adalah proses verifikasi ulang penerima bantuan, agar tepat sasaran.

"Dari proses pengajuan persyaratan untuk mendapatkan DAK pengentasan permukiman kumuh terpadu, itu sejak Maret 2023, hingga sekarang. Tempat relokasi yang baru, telah kita siapkan lahan seluas 3 hektar, jarak tempat lama dengan yang baru adalah 500 meter, berharap kepada masyarakat calon penghuni yang mendapatkan bantuan, agar segera dibongkar, supaya terciptanya ruang terbuka hijau," harapnya. (*)