• Minggu, 16 Juni 2024

Gara-gara Mabuk, 2 Pemuda Lakukan Curas dan Pengeroyokan di Tanjung Bintang Lamsel

Rabu, 22 Mei 2024 - 15.03 WIB
536

2 Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lamsel. Rabu (22/5/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan yakni David Putra Friansa (19) serta Efendi Situmorang (22) usai menenggak minuman keras jenis vigour.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, aksi kriminal itu terjadi pada hari Rabu (15/5/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

"TKP di kostan ibu Nur, dibelakang Klinik Syifa Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Samsari, saat dikonfirmasi. Rabu, (22/5/2024).

Samsari menceritakan, waktu itu, korban Mulyono (23) asal Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, mengunjungi seorang wanita teman dekatnya untuk mengobrol.

"Tiba-tiba salah seorang pelaku berada di depan pintu kosan sebelah tempat korban berkata 'ku bunuh kamu'. Lalu korban menjawab 'yang mau dibunuh siapa?' dan pelaku menjawab 'ya kamu yang mau saya bunuh'," ujarnya

Kejadian itu memicu cek cok antar pelaku dan korban, tak berselang lama datanglah 3 teman pelaku menenteng celurit. Tak disangka, salah seorang pelaku lainnya mengayunkan celurit kearah korban.

"Celurit tersebut mengenai tumit kanan, paha belakang sebelah kiri robek dan tangan sebelah kanan luka," sebutnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga merampas handphone Oppo serta uang tunai Rp250 ribu milik korban lalu mereka kabur entah kemana.

Tak terima dengan kejadian itu, ayah korban membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang bernomor: LP/B-17/V/2024 /SPKT/Polsek Tanjung Bintang/ Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 15 Mei 2024.

Paska laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengendus keberadaan salah seorang terduga pelaku bernama Efendi Situmorang.

"Pada hari Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 308 Polres Lamsel, menggerebek tempat persembunyian dirumah paman pelaku di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang," jelasnya.

Samsari menambahkan, saat dikorek keterangannya, Efendi Situmorang asal Dusun 2 A, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, mengakui perbuatannya bersama David Putra Friansa warga Dusun Gunung Batu I, Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Pelaku David Putra Friansa diamankan dan pada hari Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah kontrakan pacar pelaku," tuturnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 80 centimeter, sebilah celurit dengan panjang 90 centimeter dan sebilah sajam jenis pancor dengan panjang 1,2 meter yang digunakan melakukan kejahatan.

"Motif para tersangka salah paham akibat minum minuman beralkohol vigour. Dalam perkara ini, 1 orang pelaku masih dalam pencarian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 170 KUH Pidana," pungkasnya. (*)