• Senin, 17 Juni 2024

Aniaya Pacar, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 17.01 WIB
70

Pelaku saat diperiksa oleh polisi di Mapolsek Sukarame. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang driver ojek online (ojol) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Sam Ratulangi, Gg Bukit II, Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

Pelaku yakni MR (20) dibekuk polisi karena nekat mengancam dan menganiaya pasangannya MF (24). Aksi pelaku pun sempat viral di media sosial, dimana terlihat pelaku MR berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan pisau.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan peristiwa pengancaman itu terjadi di sebuah kontrakan Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

"Ya kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini 3 hari lalu," kata Warsito saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).

Warsito menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali, aksi serupa terjadi pada Selasa (14/5/2024).

"Saat itu pelaku MR (20) menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban," ucapnya.

Adapun motif mereka sering bertengkar lantaran faktor ekonomi. "Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, korban dan pelaku bukan suami istri dan sudah tinggal di kontrakan wilayah Sukarame selama 2 Tahun.

"Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi," imbuhnya.

Selain itu, pelaku juga kerap meminta uang kepada korban sehingga membuat sering bertengkar.

"Namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau dan pakaian pelaku diamankan di Mapolsek Sukarame. (*)