Tak Dilengkapi Dokumen, Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 70 Tanduk Kerbau di Bakauheni
Karantina Lampung saat Gagalkan Pengiriman 70 Tanduk Kerbau di Bakauheni. Fofo: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil gagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas Karantina menemukan puluhan tanduk kerbau tersebut dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang, saat melakukan patroli rutin di pelabuhan.
"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa. Nah kami menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan," ungkap Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Rabu (29/5/2024).
Donni mengatakan, informasi dari pemilik alat angkut bahwa tanduk kerbau yang ditahan pada Senin (27/5/2024) tersebut diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi.
"Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam," jelasnya.
Atas hal itu, kata Donni, petugas Karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.
Menurutnya prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.
Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dengan lapor karantina.
"Ini sesuai arahan pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina, demi kita, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit. Baik dari luar negeri maupun antararea di dalam wilayah NKRI," terangnya.
Sementara Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menambahkan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.
"Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









