Jumlah TPS di Mesuji Berkurang Saat Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji
- Terjadi pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mesuji
menjadi 344 TPS saja di Pilkada November 2024 mendatang.
Pengurangan tempat
pemungutan suara tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan daftar pemilih
tetap(DPT) kabupaten setempat.
Saat dikonfirmasi,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir membenarkan
pengurangan jumlah TPS.
"Iya benar,
terjadi pengurangan jumlah TPS, hal itu untuk menyesuaikan jumlah DPT per
TPS," katanya, Rabu (12/06/2024).
Ketua KPU Mesuji
menjelaskan, pada pemilihan Presiden dan legislatif pada Februari kemarin,
setiap TPS mengakomodasi maksimal 300 pemilih setiap TPS.
"Akan tetapi,
pada Pilkada mendatang kapasitasnya maksimal 600 pemilih per TPS,"
jelasnya.
Selain itu, ia
menerangkan, ada sebanyak 663 TPS yang ditetapkan KPU Mesuji pada Pemilu 14
Februari 2024 lalu.
"Akibat
penambahan jumlah pemilih 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024, maka KPU Mesuji
menetapkan 344 TPS untuk pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan 27 November
2024," terangnya.
Ali Yasir merinci, TPS
Se-Kabupaten Mesuji yang tersebar di 105 desa, antaranya di Kecamatan Rawajitu
Utara 38 TPS, Kecamatan Mesuji Timur 58 TPS, Kecamatan Mesuji ada 36 TPS.
"Kemudian untuk
di Kecamatan Panca Jaya sebanyak 28 TPS, Kecamatan Simpang Pematang 45 TPS,
Kecamatan Way Serdang 69 TPS, dan Kecamatan Tanjung Raya sebanyak 70 TPS,"
tutupnya. (**)
Berita Lainnya
-
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025 -
Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Mesuji Nekat Gelapkan Motor
Senin, 07 Juli 2025 -
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025 -
Brak! Terios Tabrak Kijang di Jalintim Mesuji, Satu Pengemudi Tewas
Selasa, 01 Juli 2025