Tiga Pria Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warnet Bandar Lampung

Tiga Pria Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warnet Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga pria warga Bandar Lampung, Didi Ronaldi (28), Eddy (53), dan Ardi Prastomo (34), ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terjadi di sebuah warnet di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
"Petugas yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku sedang bermain judi online jenis slot di warnet tersebut," ujarnya pada Kamis (27/6/2024).
Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 3 layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard, 3 mouse, 1 ATM BCA atas nama Didi Ronaldi, dan 1 lembar struk transaksi deposit atas nama Eddy, langsung diamankan untuk proses lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.
Menyikapi kejadian ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dennis juga mengimbau kepada pemilik warnet untuk lebih berhati-hati dan melaporkan ke polisi jika ada kegiatan perjudian online di tempat usahanya.
"Kami mengimbau kepada pemilik warnet agar memberikan keterangan terkait larangan akses dan aktivitas perjudian di dalam warnet mereka," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB Jalur Domisili Tuai Protes, Thomas: Skor Nilai Penentu Utama Baru Jarak
Rabu, 18 Juni 2025 -
PLN untuk Rakyat, PLN UID Lampung Berhasil Kawal Kelistrikan WSL Krui Pro 2025 Tanpa Kedip
Rabu, 18 Juni 2025 -
SPMB SMA Negeri 2 Bandar Lampung Jalur Domisili Tuai Protes
Rabu, 18 Juni 2025 -
Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS
Rabu, 18 Juni 2025