Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Narkoba Senilai 35 Miliar Lebih
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin (tengah) memimpih Konferensi Pers tentang ungkap kasus narkoba di Polres setempat. Jumat (28/6/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan total 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ekstasi, dan 2.660 butir erimin-5. Selain itu, dalam Operasi Antik Krakatau 2024, polisi juga mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 3,012 kilogram sabu dan 1,896 kilogram ganja.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan hasil tersebut dalam konferensi pers di lapangan apel Mapolres Lampung Selatan pada Jumat (28/6/2024). Penggagalan penyelundupan narkotika ini berlangsung dari tanggal 14 Februari hingga 1 Juni 2024.
"Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 13 kasus dengan 11 tersangka laki-laki. Barang bukti yang diamankan antara lain 26.221 gram sabu, 36.327 gram ganja, 14.936 butir ekstasi, dan 2.660 butir erimin-5," ujar Kapolres.
Yusriandi merincikan, dari 13 kasus yang diungkap, 10 di antaranya terjadi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, sementara sisanya di rumah makan Indah Raso, rumah makan Minikhas, dan Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.
"Dengan barang bukti narkotika yang disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 200.624 jiwa. Nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp32.815.300.000," jelasnya.
Yusriandi juga menjelaskan hasil dari Operasi Antik Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10-23 Juni 2024. Sat Res Narkoba dan Polsek jajaran mengungkap 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 tersangka.
"Dalam operasi ini, kami mengamankan 3.012 gram sabu dan 1.896 gram ganja dengan nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100," tambah Kapolres.
Yusriandi menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang disita merupakan hasil pengembangan lintas provinsi, termasuk Jakarta, Medan, dan Bandung. Barang haram tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan/atau hukuman mati," pungkas Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









