Kabar Gembira, Pencetakan Sticker Legalisasi Dokumen Publik Bisa Dilakukan di Kemenkumham Lampung

Acara seremoni Peluncuran Pencetakan Sticker Legalisasi Dokumen Publik di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis (11/7/2024). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Lampung karena mulai
hari ini, Kamis 11 Juli 2024 Pencetakan Sticker Legalisasi Dokumen Publik sudah
bisa di Lakukan di Kanwil Kemenkumham Lampung.
Hal itu
ditandai dengan dilakukannya acara seremoni Peluncuran Pencetakan Sticker
Legalisasi Dokumen Publik di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis
(11/7/2024).
Purwanto
dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung merupakan provinsi terakhir yang
bisa melakukan pencetakan sticker legalisasi dokumen publik. "Dari 33
provinsi ini yang terakhir dan paling meriah sambutannya karena sampai
mengundang dari dinas dinas. Terimakasih atas sambutannya," kata Purwanto.
Kadivyankumham,
Lampung Agvirta Armilia Sativa mengatakan bahwa mulai saat ini pencetakan
sticker legalisasi telah dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Lampung.
"Mulai
hari ini Kamis, tanggal 11 Juli 2024 pencetakan stiker legalisasi telah dapat
dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Layanan
legalisasi elektronik kini lebih dekat berkat desentralisasi layanan legalisasi
elektronik yang terdapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Lampung," kata dia.
Menurut
Agvirta, sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
"Atas
kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat Lampung yang
membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri
bisa mendapatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,"
tegas wanita berhijab ini.
Mengingat
layanan pencetakan stiker legalisasi merupakan layanan baru yang diluncurkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi agar layanan
ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus mengadakan sosialisasi tentang Legalisasi
dan Apostille, sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat
khususnya di Provinsi Lampung.
"Harapan
kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan
tentang Legalisasi dan Apostille yang didapatkan pada hari ini kepada
masyarakat yang lain, sehingga layanan Apostille dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat yang membutuhkan," harapnya.
Ia
menjelaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen
publik melalui hadirnya layanan Legalisasi dan Apostille.
Layanan
Legalisasi dan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan
cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan
spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi
yang berwenang.
Apostille
adalah bentuk legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan segel
resmi. Tujuannya adalah untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen agar
dapat digunakan di luar negara asalnya. Layanan Apostille memudahkan masyarakat
memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik, seperti akta
kelahiran, akta nikah, atau dokumen pendidikan.
Sementara
itu, legalisasi dokumen adalah proses pengesahan suatu dokumen oleh lembaga
resmi negara. Legalisasi ini memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakui
oleh negara tujuan. Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi terletak
pada proses permohonan dan wilayah geografis yang diakui.
Apostille
diperlukan bagi negara-negara yang tergabung dalam anggota Konvensi Den Haag,
sedangkan legalisasi bisa diterapkan di negara lain di luar Konvensi Den Haag.
Keabsahan
dokumen di luar negeri diakui ketika sudah melalui proses legalisasi dan
apostile di Kementerian Hukum dan HAM. Proses apostille memiliki alur yang
lebih sederhana. Meski begitu, beberapa negara hanya mengakui dokumen
legalisasi.
Saat ini
konvensi Den Haag tentang apostille tersebut telah diikuti oleh 126 negara di
dunia, salah satunya adalah Indonesia. Namun masih ada beberapa negara yang
belum meratifikasinya, sehingga masih diperlukan dokumen legalisasi.
Layanan
Legasisasi dan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna
mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen
publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk
keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus perkawinan Warga
Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing
diluar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri. (**)
Berita Lainnya
-
Politisi PDI-P Kostiana: Hari Lahir Pancasila Momentum Memaknai Persatuan dan Tanggung Jawab Kebangsaan
Senin, 02 Juni 2025 -
Kapal Dalom Lintas Berjaya Milik Lampung Siap Berlayar pada Juli 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
BEM Unila Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan di FEB, Satu Mahasiswa Meninggal
Senin, 02 Juni 2025 -
Abdul Hakim Komit Kawal Pemekaran Kabupaten Hingga Isu Pelayanan Publik di Lampung
Senin, 02 Juni 2025