Pabrik Serabut Kelapa di Katibung Terbakar Gegara Puntung Rokok, Kerugian Rp 100 Juta
Sebuah pabrik serabut kelapa di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan mengalami kebakaran, gegara puntung rokok. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebuah pabrik serabut kelapa di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan mengalami kebakaran, gegara puntung rokok.
Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Dinas Damkarmat Lamsel, Rully Fikriansyah mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi hari Senin (19/8/2024), sekitar pukul 19.50 WIB.
"Kerugian akibat kejadia tersebut sekitar Rp100 juta," kata Rully, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Rully menyebutkan, perusahaan serabut kelapa itu milik seseorang bernama Koko Lin. Sedangkan kejadian kebakaran dilaporkan oleh Oktaviansyah ke Posko Piket Damkarmat Kalianda.
"Anggota berangkat ke lokasi jam 19.55 WIB dan tiba di lokasi jam 20.15 WIB," sambungnya.
Melihat kobaraan api yang cukup besar dan tingkat kesulitan tinggi, akhirnya petugas pun ditambah yakni dari Posko Damkarmat Sidomulyo.
"Total ada 3 kendaraan pemadam kebakaran yang kami kerahkan untuk memadamkan api," timpalnya.
Petugas pun harus berjibaku untuk menjinakkan si jago merah, setidaknya butuh waktu sekitar 5 jam barulah api bisa dipadamkan.
"Petugas baru selesai melakukan pemadaman api dan pendinginan lokasi kebakaran hari Selasa (20/8), jam 01.00 WIB," cetus Rully.
Saat disinggung mengenai penyebab kebakaran, Rully menduga kobaran api dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan
"Kerugian materi akibat kebakaran tersebut, diperkirakan mencapai Rp100 juta," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perangi Narkoba, Wabup Syaiful Tegaskan Keamanan Kunci Maju Lampung Selatan
Kamis, 20 November 2025 -
Areal Pertanian Kerap Terdampak Banjir, Lesty Kawal Normalisasi Sungai di Candipuro Lamsel
Rabu, 19 November 2025 -
Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan
Rabu, 19 November 2025 -
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara
Rabu, 19 November 2025









