Setahun Lebih Buron, Pelarian Pelaku Begal di Tanggamus Berakhir di Penjara
Tersangka Suhendri saat dibawa ke Mapolres Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelarian Suhendri alias Abun
(37), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten
Tanggamus, berakhir sudah. Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini
berhasil ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan
Polsek Wonosobo setelah menjadi buron sejak Juni 2023
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan, Suhendri ditangkap di persembunyiannya di Pekon Gunung Doh pada Senin malam, 23 September 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan terkait tindak pidana curas di wilayah Bandar Negeri Semoung.
"Penangkapan Suhendri merupakan hasil dari pengembangan kasus penadahan yang melibatkan AS, yang sebelumnya telah ditangkap karena memiliki handphone curian. Berdasarkan pengakuan AS, ia membeli handphone tersebut dari Suhendri seharga Rp400.000," jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (25/9/2024).
Suhendri juga mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas lainnya bersama rekannya berinisial AW, yang kini masih buron. Dua lokasi kejahatan tersebut berada di Jalan Umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Jalan Umum Talang Gajah, Pekon Simpang Bayur, Bandar Negeri Semuong, yang terjadi pada April 2024.
Dalam aksinya pada Senin, 20 Maret 2023, pelaku bersama rekannya menghadang korban Fathuroman dan saksi korban lainnya di Jalan Umum Pekon Sanggi. Setelah meminta sebungkus rokok, pelaku dengan cepat merampas barang-barang berharga korban, termasuk dua handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Sementara itu, pelaku kedua yang bersenjata pisau menodongkan senjatanya ke perut saksi korban dan mengambil barang-barang miliknya. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp6.500.000, yang kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus.
Dari penangkapan Suhendri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black.
Saat ini, Suhendri ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap rekannya, AW, yang masih menjadi buronan.
"Kami akan terus memburu tersangka AW yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk mempercepat penangkapan,"ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025









