Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi, saat dimintai keterangan, Rabu (2/10/2024). Foto: Yogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan resmi memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Perpanjangan ini berlaku di enam kecamatan yang mencakup 63 kampung.
Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi mengatakan, jumlah pendaftar pengawas TPS di Kabupaten Way Kanan mencapai 917 orang untuk 711 TPS, dengan rincian 558 laki-laki dan 359 perempuan.
"Ada enam kecamatan dengan 63 kampung dan 199 TPS yang dilakukan perpanjangan pendaftaran PTPS," kata Sigit, saat dimintai keterangan, Rabu (2/10/2024).
Ia juga merinci kecamatan dan jumlah kampung yang terlibat dalam perpanjangan pendaftaran.
Kecamatan Way Tuba memiliki 9 kampung, Kasui 3 kampung, Negeri Agung 19 kampung, Pakuan Ratu 19 kampung, Bumi Agung 4 kampung, dan Buay Bahuga 9 kampung.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar di wilayah tersebut belum memenuhi syarat, yaitu dua kali jumlah kebutuhan dan adanya keterwakilan perempuan dalam pendaftaran PTPS.
Sigit mengajak generasi muda untuk aktif terlibat dalam pilkada melalui perekrutan PTPS.
"Terlebih generasi muda yang ada di Bumi Ramik Rahim, kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi." pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Melawan, Satu Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap
Jumat, 27 Februari 2026 -
Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026









