• Kamis, 05 Februari 2026

Pemerintah Harus Pastikan Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Tidak Memberatkan Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 10.09 WIB
95

Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Nairobi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung memperbolehkan Perusahaan Otobus (PO) menaikkan tarif tiket 20 persen pada saat libur Idul Fitri 2025.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Nairobi menilai, kenaikan tarif itu harus memperhatikan berbagai aspek termasuk dampaknya terhadap masyarakat, legalitas, serta regulasi yang berlaku.

"Kenaikan tarif sebesar 20 persen akan berdampak terutama bagi mereka yang bergantung pada bus sebagai moda transportasi utama untuk mudik. Hal ini bisa memberatkan masyarakat terutama bagi penghasilan menengah ke bawah," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila ini, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurutnya, kenaikan tarif sebesar 20 persen harus didasarkan pada analisis biaya operasional, inflasi, dan faktor lain yang relevan. Jika kenaikan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, bisa dianggap sebagai praktik yang tidak adi.

Perusahaan bus lanjutnya, harus transparan dalam menjelaskan alasan kenaikan tarif. Misalnya, apakah kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM, biaya perawatan kendaraan, atau peningkatan permintaan selama Lebaran.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi atau program bantuan tiket mudik bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatifnya," tegasnya.

Pemerintah kata dia, perlu menetapkan regulasi yang jelas mengenai batas maksimal kenaikan tarif transportasi selama musim Lebaran. Hal ini untuk mencegah praktik kenaikan tarif yang tidak wajar. Pemerintah juga perlu memberikan subsidi atau bantuan tiket mudik bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi beban finansial.

"Perlu adanya pengawasan ketat terhadap operator bus untuk memastikan kenaikan tarif dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Kemudian harus ada edukasi publik, masyarakat perlu tahu alasan kenaikan tarif dan alternatif transportasi yang tersedia," tutupnya. (*)