Pemerintah Harus Pastikan Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Tidak Memberatkan Masyarakat
Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Nairobi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung memperbolehkan Perusahaan
Otobus (PO) menaikkan tarif tiket 20 persen pada saat libur Idul Fitri 2025.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Nairobi menilai, kenaikan tarif itu harus memperhatikan berbagai aspek termasuk dampaknya terhadap masyarakat, legalitas, serta regulasi yang berlaku.
"Kenaikan tarif sebesar 20 persen akan berdampak terutama bagi mereka yang bergantung pada bus sebagai moda transportasi utama untuk mudik. Hal ini bisa memberatkan masyarakat terutama bagi penghasilan menengah ke bawah," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila ini, Minggu, 23 Maret 2025.
Menurutnya, kenaikan tarif sebesar 20 persen harus didasarkan pada analisis biaya operasional, inflasi, dan faktor lain yang relevan. Jika kenaikan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, bisa dianggap sebagai praktik yang tidak adi.
Perusahaan bus lanjutnya, harus transparan dalam menjelaskan alasan kenaikan tarif. Misalnya, apakah kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM, biaya perawatan kendaraan, atau peningkatan permintaan selama Lebaran.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi atau program bantuan tiket mudik bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatifnya," tegasnya.
Pemerintah kata dia, perlu menetapkan regulasi yang jelas mengenai batas maksimal kenaikan tarif transportasi selama musim Lebaran. Hal ini untuk mencegah praktik kenaikan tarif yang tidak wajar. Pemerintah juga perlu memberikan subsidi atau bantuan tiket mudik bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi beban finansial.
"Perlu adanya pengawasan ketat terhadap operator bus untuk memastikan kenaikan tarif dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Kemudian harus ada edukasi publik, masyarakat perlu tahu alasan kenaikan tarif dan alternatif transportasi yang tersedia," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi Usulkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda
Rabu, 04 Februari 2026 -
UIN RIL Buka Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Kuota Capai 6.000 Orang
Rabu, 04 Februari 2026 -
Sambut Imlek, Azana Lampung Luncurkan Hampers 'Lunar Fortune' Berkonsep Premium
Rabu, 04 Februari 2026 -
Mahasiswa PBI Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Inovasi Card Games dan Board Games Grammar di Ajang EXPO
Rabu, 04 Februari 2026









