Gelar Aksi di DPRD Lampung, Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI
Tampak sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus menggelar demonstrasi menolah UU TNI di depan DPRD Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seratusan mahasiswa dari berbagai
kampus di Lampung menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Provinsi
Lampung pada Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, para mahasiswa tiba di kantor
parlemen setempat sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka secara bergantian
menyampaikan orasi menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan
serta menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang masih dalam proses
pembahasan.
"Kita menolak RUU Polri dan menuntut pencabutan UU TNI. Kita bisa
melihat bahwa undang-undang ini cacat formil," tegas Romzi, salah satu
mahasiswa, dalam orasinya.
Ia menilai revisi UU TNI cacat prosedur karena melanggar hierarki
perundang-undangan yang ada.
"Jika kita melihat Tap MPR sebagai landasan yuridis, ini tidak
sesuai. TNI tidak boleh berbisnis. Apakah cita-cita kita mau diambil oleh TNI?
Apakah kita rela dipimpin oleh orang-orang bengis?," ujarnya.
Menurutnya, UU TNI dan RUU Polri berbahaya bagi demokrasi. Ia juga
menyoroti berbagai kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat.
"Di Papua, banyak sahabat kita yang dibunuh. Tugas TNI seharusnya
untuk menjaga keamanan negara, bukan malah terlibat dalam kegiatan yang tidak
mencerminkan profesionalisme," tuturnya.
"Proses revisi ini cacat prosedur karena tidak melibatkan
partisipasi masyarakat. RUU Polri ini juga menambah persoalan. Apakah kita
ingin melihat kebengisan mereka semakin menjadi-jadi? Saat ini, banyak sekali
oknum yang bertindak semena-mena," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk
pembodohan terhadap masyarakat.
"Jangan biarkan orang-orang di atas sana mengakali kita. Apakah
kita rakyat yang bodoh? Tidak! Kita tahu bahwa kebijakan yang dibentuk ini
merugikan masyarakat," ujarnya.
Orator lain menegaskan bahwa yang terpenting dalam aksi ini bukanlah
jumlah massa yang besar, melainkan substansi tuntutan yang harus diketahui oleh
para pemangku kepentingan.
"Gerakan tidak perlu besar. Hari ini, demokrasi terancam hilang
dengan disahkannya UU TNI. Pengesahan yang terburu-buru ini mencerminkan
hilangnya demokrasi," katanya.
"Kita tidak boleh takut, terutama terhadap aparat yang melakukan
kekerasan. Jika RUU Polri disahkan, ini hanya akan menambah kegaduhan di negeri
ini. Kita berada di sini karena ada alasan yang jelas," tutupnya.
Berikut sejumlah tuntutan mahasiswa:
1. Mencabut UU TNI yang telah disahkan.
2. Menolak RUU Polri.
3. Mengecam dan menolak tindakan diskriminatif oleh aparat terhadap
massa aksi. (*)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi Usulkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda
Rabu, 04 Februari 2026 -
UIN RIL Buka Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, Kuota Capai 6.000 Orang
Rabu, 04 Februari 2026 -
Sambut Imlek, Azana Lampung Luncurkan Hampers 'Lunar Fortune' Berkonsep Premium
Rabu, 04 Februari 2026 -
Mahasiswa PBI Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Inovasi Card Games dan Board Games Grammar di Ajang EXPO
Rabu, 04 Februari 2026









